Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membuka peluang komite yang dia pimpin dapat memberi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi undang-undang untuk perbaikan secara menyeluruh institusi Polri.
Walaupun demikian, Jimly menjelaskan Komite Percepatan Reformasi Polri, yang beranggotakan 10 orang itu harus bekerja lebih dulu dengan mendengarkan aspirasi dari seluruh kalangan, termasuk masyarakat dan internal Polri.
"Jadi, ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana itu perlu, terpaksa mengubah undang-undang, gitu kira-kira. Jadi, tim ini, tim hebat ini. Jadi, bukan tim biasa sehingga sungguh-sungguh kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Nah, itu kita juga harus siap. Tetapi belum pasti ya, belum pasti," kata Jimly saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam, setelah acara pelantikan dan pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan yang sama, Jimly melanjutkan keberadaan Komite Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden, Jumat, merupakan tindak lanjut Presiden terhadap aspirasi dari masyarakat yang menghendaki adanya perubahan secara menyeluruh pada institusi kepolisian. Aspirasi masyarakat itu salah satunya ditunjukkan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, yang kemudian aksi massa itu turut diwarnai dengan aksi pembakaran sejumlah markas polisi di berbagai daerah.
"Kantor polisi di mana-mana, di banyak (tempat), sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah, (kemarahan massa, red.) itu dijawab oleh Presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang," sambung Jimly.
Presiden Prabowo pada Jumat sore melantik 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka. Jimly, dalam acara itu, ditetapkan oleh Presiden sebagai ketua merangkap anggota.
Sembilan anggota lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri Periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kemudian, ada pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008–2013 Mahfud MD, Kapolri Periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Azis, dan Kapolri Periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.
Selepas acara pelantikan, Presiden Prabowo memberikan arahan-arahan kepada seluruh anggota komite. Dalam sesi itu, Presiden menjelaskan tugas Komite, di antaranya mengkaji institusi Polri, baik itu kebaikan maupun kekurangannya.
"Marilah kita pikirkan kepentingan bangsa dan negara. Jangan takut untuk melihat kekurangan," kata Presiden Prabowo kepada Komite Percepatan Reformasi Polri.
Baca juga: Jimly: Komite Reformasi, Tim Transformasi Polri bakal urun rembuk
Baca juga: Jimly: Komite Reformasi Polri rapat perdana 10 November di Mabes Polri
Baca juga: Wakapolri: Insiden ledakan di SMAN 72 sudah dilaporkan ke Presiden
Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Fathur Rochman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































