Komisi XIII: RUU Ekstradisi RI-Rusia kelanjutan kunjungan Presiden 

2 months ago 12
Kalau dalam konteks rancangan undang-undang ini menguatkan bahwa negara hadir, bahwa negara hadir kepada warganya, dan ini dalam bentuk menjamin kedaulatan negara terhadap warganya yang di luar negeri

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi yang dibahas DPR bersama para pakar merupakan kelanjutan dari kunjungan kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto ke Rusia pada 18-20 Juni 2025.

"Saya pikir Rancangan Undang-Undang ini itu sangat terkait ketika kemarin Pak Prabowo Subianto pada bulan Juni berkunjung ke Rusia bahwa beliau bertemu langsung dengan Vladimir Putin (Presiden Rusia)," kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

Tak hanya soal kerja sama ekstradisi, Sugiat menyebut pertemuan kedua kepala negara tersebut juga menghasilkan sejumlah poin kerja sama pada berbagai bidang lainnya.

"Ada kerja sama di bidang pendidikan, ada kerja sama di bidang transportasi, bahkan ada semacam kerja sama dengan semacam BUMN-nya Rusia. Saya pikir ini kelanjutan dari itu," ucapnya.

Baca juga: Komisi XIII DPR rapat dengan pakar bahas RUU ekstradisi RI-Rusia

Dia pun menegaskan dukungannya terhadap kehadiran RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam hal penyerahan ekstradisi kedua negara.

"Saya pikir ini perlu didukung dalam konteks hubungan diplomatiknya semakin kuat," ujarnya.

Meskipun sebagaimana paparan pakar, lanjut dia, tanpa undang-undang terkait ekstradisi pun seorang Presiden sudah bisa memberikan keputusan ekstradisi berdasarkan hubungan diplomatik Presiden sebagai eksekutif.

"Kalau dalam konteks rancangan undang-undang ini menguatkan bahwa negara hadir, bahwa negara hadir kepada warganya, dan ini dalam bentuk menjamin kedaulatan negara terhadap warganya yang di luar negeri," kata dia.

Sejumlah pakar yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dosen dan pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Diani Sadia Wati, Peneliti Indonesian Institute of Advance International Studies (INADIS) Steven Yohanes Pailah, dan dosen Hubungan Internasional BINUS Curie Maharani Savitri.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |