Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Polandia meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) sebagai bentuk komitmen penuh Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Warsawa, Jumat.
"Ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menjelaskan perjanjian MLA tersebut tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tetapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
Dikatakan bahwa Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss.
Menkum menegaskan momen hubungan bilateral tersebut merupakan hal yang sangat sakral, di mana tepat 70 tahun lalu, yakni pada 19 September 1955, hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia dimulai.
Dia optimistis penandatanganan perjanjian MLA kedua negara dapat menjadi gerbang pembentukan kerja sama pembentukan perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa serta negara-negara mitra lainnya.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek menyambut baik penandatanganan MLA antara Indonesia dan Polandia, yang akan menjadi awal baru bagi kerja sama hukum kedua negara.
“Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia," tutur Waldemar.
Selain penandatanganan perjanjian, Menkum RI dan Menteri Kehakiman Polandia juga menandatangani pernyataan bersama yang menyatakan komitmen untuk mengadakan pertukaran pengalaman dan koordinasi dalam lingkungan masing-masing kementerian.
Turut hadir dalam momen penandatanganan perjanjian MLA, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Staf Khusus Menkum RI Bidang Luar Negeri Yadi Hendriana; serta Staf Khusus Menkum RI Bidang Keamanan, Ketertiban dan Inteligen Adam Muhammad.
Kemudian, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Agvirta Armilia Sativa serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI.
Adapun delegasi RI didampingi langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia Agus Heryana beserta jajaran.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.