Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat hingga hari Sabtu (23/8) dan Minggu (24/8) untuk mengebut penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa pembahasan RUU Haji yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) pada Jumat ini pun bakal berlangsung hingga malam hari. Sehingga pembahasannya pun akan bersifat maraton.
"Tadi yang dibicarakan, nanti dirapikan malam-malam. Besok rapat lagi, kita mengajukan yang sudah dirapikan," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pihaknya pun telah mendengarkan pendapat umum terkait RUU tersebut, mulai sari penggiat haji, penyelenggara haji, pembimbing, lembaga masyarakat, hingga pakar.
"Nah setelah kita mendengarkan, hari ini juga kita sudah rapat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bersama pemerintah," katanya.
Dalam rapat pembahasan RUU, menurut dia, pemerintah menyampaikan substansi perubahan terkait pembentukan kementerian untuk urusan haji dan umrah. Menurut dia, pemerintah pun akan menyesuaikan kebutuhan kelembagaan dan struktural bagi kementerian itu.
Selain itu, pemerintah juga membahas soal substansi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menurut dia, penyelenggaraan itu akan berkaitan dengan kebijakan dari Arab Saudi, dan hal itu akan dicantumkan dalam RUU.
Lalu, kata dia, DPR juga mendorong agar ada pasal-pasal yang bisa mengoptimalkan pelayanan haji. Karena, DPR menilai selama ini pelayanan haji kepada para jamaah masih kurang memadai.
"Jadi harus ditutup seketat mungkin lah, supaya pasal-pasal ini tidak menjadi penyalahgunaan di kemudian hari ini," kata dia.
Baca juga: Komisi VIII serap aspirasi layanan haji bagi lansia dan disabilitas
Baca juga: BP Haji minta persetujuan DPR agar persiapan haji 2026 bisa dilakukan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.