Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 23 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan, sidang tipiring ini yang keempat di tahun 2025 dan merupakan hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.
"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," kata Sukarlan di Jakarta, Kamis.
Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, menyidangkan sebanyak 23 pelanggar dari penindakan di delapan wilayah kecamatan. Jenis pelanggaran di antaranya terkait perizinan rumah kos, bangunan dan tertib usaha.
Baca juga: Satpol PP Jakbar merazia "Pak Ogah"
Ke-23 pelanggar yang disidang, yaitu 1 pelanggar di Kecamatan Cengkarang, 1 pelanggar di Kecamatan Grogol Petamburan, 7 pelanggar di Kecamatan Taman Sari, 2 pelanggar di Kecamatan Tambora.
Kemudian 2 pelanggar di Kecamatan Kebon Jeruk, 1 pelanggar di Kecamatan Kalideres, 4 pelanggar di Kecamatan Palmerah dan 5 pelanggar di Kecamatan Kembangan.
"Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," katanya.
Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini berjumlah Rp15.850.000. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Baca juga: 18 warga disidang di Museum Keramik Tamansari dalam kasus tipiring
Sukarlan berharap sidang yustisi tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.
Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.
Pihaknya tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi.
"Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.