Satgas edukasi warga kepulauan di Mabar cegah peredaran rokok ilegal

3 hours ago 2

Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, menggelar sosialisasi di Pulau Komodo, Kecamatan Komodo.

Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga agar menolak peredaran rokok ilegal sekaligus memahami aturan di bidang cukai.

Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong menjelaskan, sosialisasi melibatkan masyarakat setempat, pelaku usaha mikro, pemilik toko, tenaga kesehatan, dan guru.

Menurutnya, langkah pencegahan sejak dini sangat penting agar peredaran rokok ilegal tidak berkembang di wilayah kepulauan.

Tim Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta TNI-Polri memberikan penjelasan mengenai bahaya kesehatan, dampak sosial, dan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Mereka juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara maupun daerah.

"Salah satu pendapatan negara, bahkan daerah itu dari cukai, yang salah satunya rokok, saat rokok ilegal banyak beredar maka penerimaan daerah menjadi kecil dan efek rokok ilegal berkali-kali lipat dampaknya bagi kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Yeremias menambahkan, ketika masyarakat ikut berpartisipasi menolak rokok ilegal, maka mereka turut mendukung pembangunan dan kesejahteraan daerah melalui penerimaan cukai yang sah.

Dalam kegiatan tersebut, warga juga dikenalkan dengan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, pita bekas, hingga rokok polos tanpa pita cukai. Sosialisasi ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta memberantas peredaran rokok ilegal.

Data Bea Cukai Labuan Bajo mencatat, sejak Januari hingga awal Juli 2025 telah dilakukan 49 kali penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa rokok.

Dari operasi itu diamankan 716.856 batang rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun yang diduga dilekati pita cukai palsu, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp694 juta.

Baca juga: Lanal Labuan Bajo-NTT gagalkan peredaran rokok diduga ilegal

Baca juga: Bea Cukai bakal membentuk satgas pencegahan rokok ilegal

Pewarta: Gecio Viana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |