Komisi VII: Kenaikan insentif tak dinikmati semua pengelola pendidikan

1 day ago 5
Padahal tanpa mereka, proses belajar mengajar akan sangat terganggu. Ada banyak tugas-tugas kecil rutin lainnya yang tidak bisa ditangani guru secara langsung

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengingatkan kenaikan insentif tidak serta merta dinikmati oleh seluruh pengelola lembaga pendidikan.

Berbeda dengan guru honorer yang mendapat tambahan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan, kata dia, tenaga administratif di lembaga pendidikan bekerja seakan tanpa pamrih.

"Padahal tanpa mereka, proses belajar mengajar akan sangat terganggu. Ada banyak tugas-tugas kecil rutin lainnya yang tidak bisa ditangani guru secara langsung," kata Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan seluruh sekolah pasti selalu ada tenaga administratif yang dipekerjakan. Konon, tugas mereka tidak kalah beratnya dengan tugas guru lantaran bekerja penuh waktu dan harus menyiapkan semua sarana prasarana pendidikan yang dibutuhkan.

Dikatakan bahwa para tenaga administratif harus menyiapkan kelas, absensi, alat tulis, alat peraga, alat olahraga, serta semua keperluan teknis dan non-teknis yang diperlukan.

Bahkan, sambung dia, urusan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun mereka yang paling sibuk, mulai dari menginventarisasi barang kebutuhan sekolah, memesan dan berbelanja, menjaga dan memeliharanya agar tidak cepat rusak, hingga membuat laporan pertanggungjawaban.

"Jika ada kekeliruan, mereka yang pertama sekali diperiksa," tuturnya.

Selain itu, Saleh menyebutkan para tenaga administratif juga sering harus mengutip pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap siswa di sepanjang waktu.

Baca juga: Komisi VII: Negara harus hadir lindungi hak warga gunakan uang tunai

Apabila SPP tidak lancar, lanjut Saleh, otomatis semua aktivitas akan terkendala, sehingga mau tidak mau, ikhlas atau tidak, mereka harus sabar menjalani semuanya.

Di sisi lain, dia menyampaikan tenaga administratif pendidikan tidak pernah menerima tunjangan sertifikasi, layaknya guru.

Disebutkan bahwa program afirmasi untuk tenaga administratif pendidikan masih sangat jarang dilakukan. Padahal di banyak daerah, ada tenaga administratif yang juga ikut mengajukan tunjangan sertifikasi.

Dalam konteks tersebut, Saleh mendorong dan mendukung agar Kemendikdasmen berdiri di baris depan untuk membantu, membela, dan memberdayakan para tenaga administratif.

"Kalau bisa dalam waktu dekat ini, Kemendikdasmen sudah harus memberikan tambahan honor, insentif, tunjangan, atau apa pun namanya," ucap dia menambahkan.

Ditegaskan bahwa keberpihakan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, dengan contoh sederhana membuka ruang yang lebih luas bagi penggunaan dana BOS untuk menunjang kesejahteraan para tenaga administratif.

Dirinya pun menilai guru honorer layak bergembira atas kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan pada tahun 2026. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari tambahan insentif yang sudah dibayarkan sebesar Rp300 ribu per bulan pada tahun lalu.

"Efektif per 1 Januari 2026, besaran insentif itu akan berjumlah secara akumulatif menjadi Rp400 ribu per bulan," ungkap Saleh.

Jika dilihat dari nilai kenaikan sebesar Rp100 ribu, menurutnya, tentu tidak begitu bersemangat. Tetapi kalau dikalikan dengan jumlah guru honorer, jumlah itu sangat besar.

Menurut data yang ada, dia menyebutkan jumlah guru honorer sebanyak 2,6 juta orang atau 56 persen dari 3,7 juta guru di Indonesia. Dengan begitu jika masing-masing guru honorer mendapat tambahan Rp100 ribu per bulan, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp3,12 triliun per tahun.

Untuk itu, ia berpendapat para guru honorer sangat bersyukur karena paling tidak, ada tambahan anggaran untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Kendati demikian, Saleh mengatakan hal tersebut belum ideal, sehingga Kemendikdasmen harus bekerja keras lagi agar insentif bisa lebih tinggi.

Baca juga: Komisi VII DPR: Wacana Prabowo menata kota perlu aturan hukum jelas

Baca juga: Komisi VII minta Menkeu-BI turun tangan soal tolak pembayaran tunai

Baca juga: PAN: Pemerintah telah laksanakan tanggap darurat bencana dengan baik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |