Komisi V minta Kemendes pertahankan kinerja dan predikat WTP

10 hours ago 2
Komisi V DPR meminta Kemendes untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan mengambil langkah-langkah preventif agar temuan-temuan tersebut tidak terulang kembali

Jakarta (ANTARA) -

Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mempertahankan kinerja yang baik dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan sejak 2016 hingga 2024.

"Kita berharap kinerja dan opini yang sama bisa diraih nanti pada periode Pak Yandri dan teman-teman, Pak Wamen, dan seluruh jajaran Kementerian Desa," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda dalam rapat kerja Komisi V bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada semester I tahun 2024, Kementerian Desa dan PDT mendapatkan predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selanjutnya, Syaiful Huda mengatakan pihaknya meminta Kemendes PDT menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sekaligus mengambil langkah preventif agar temuan-temuan dari BPK tidak terulang.

Baca juga: Mendes sebut Kopdes wujud upaya bawa desa bangkit dari kemiskinan

"Komisi V DPR meminta Kemendes untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan mengambil langkah-langkah preventif agar temuan-temuan tersebut tidak terulang kembali," kata dia.

Selain itu, Komisi V juga meminta Kemendes PDT memaksimalkan serapan anggaran tahun 2025. Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Mendes PDT Yandri Susanto telah memaparkan bahwa realisasi anggaran Kemendes PDT dari Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 April 2025 adalah sebesar 21,78 persen dari total pagu APBN yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Realisasi tersebut, kata dia, lebih rendah 1,79 persen dari serapan anggaran di periode yang sama pada tahun 2024. Mendes Yandri juga mengatakan bahwa besaran serapan anggaran itu merujuk pada total awal pagu anggaran Kemendes PDT yang bernilai Rp2.192.387.697.000.

Akan tetapi, kata dia melanjutkan, jika data merujuk pada pagu anggaran pasca-kebijakan efisiensi, besaran serapan anggaran kementerian itu adalah 32,49 persen.

Baca juga: Mendes sebut pengurus Kopdes diprioritaskan warga asli desa setempat

Diketahui, semula besaran efisiensi anggaran di Kementerian Desa dan PDT tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp1.034.396.000.000 atau 47,18 persen dari pagu total Rp2.192.387.697.000 sehingga pagu efektif menjadi Rp1.157.991.697.000.

Lalu, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Kemendes PDT dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (11/2), disampaikan rekonstruksi efisiensi anggaran belanja Kemendes PDT tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp722.731.521.000.

Dengan demikian, kata Yandri, alokasi anggaran yang bisa digunakan adalah sebesar Rp1.469.656.176.000. Kemudian lada 12 Maret 2025, ada tambahan anggaran dari pinjaman dan hibah luar negeri sebesar Rp345.892.070.000. Dengan demikian, total anggaran Kemendes pada tahun 2025 menjadi Rp1.815.548.246.

Baca juga: Kemendes paparkan cara pembentukan Kopdes lewat surat edaran

Baca juga: Kemendes optimistis serapan anggaran 2025 di atas 95 persen

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |