Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi II DPR RI mengingatkan penyusunan sebuah regulasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus terlebih dahulu menakar dampak sebelum diterapkan kepada masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan ketika kebijakan telah disahkan dan kemudian diterapkan, maka semestinya klir dari konflik.
"Kami tadi meminta ke Pak Wali Kota Malang agar betul-betul dilakukan mitigasi setiap kebijakan yang akan diterapkan. Jangan kemudian kebijakan sudah diterapkan tetapi memunculkan pro kontra di masyarakat," kata Khozin.
Dia menyebut peristiwa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sesungguhnya harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah se-Indonesia agar memiliki pola mitigasi pelaksanaan suatu kebijakan.
Khozin tak ingin kejadian tersebut juga terulang di kemudian hari di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
"Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Pati. Kami tidak mau itu menjadi satu preseden yang kemudian merembet ke daerah lain," ujarnya.
Maka dari itu, kedatangannya di Kota Malang bukan sekadar melakukan kunjungan kerja, namun memastikan secara langsung dana transfer ke daerah (TKD) terserap dan terdistribusi secara maksimal untuk program yang disasarkan kepada masyarakat.
"Bisa terdampak langsung ke masyarakat, terutama yang memang telah dicanangkan sebagai program prioritas Kota Malang," ujar dia.
Selain itu, Khozin juga membeberkan bahwa temuan hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang termasuk yang dianggap baik, lantaran postur rasio pendapatan asli daerah (PAD) ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) cukup tinggi, yakni sudah 45 persen.
"Jadi TKD untuk 2025 yang berjalan ini berjumlah Rp1,3 triliun dari kebutuhan APBD Rp2 koma sekian triliun, berarti PAD-nya sekitar hampir Rp800 miliaran," ucapnya.
Sedangkan, temuan di daerah lain di pulau Jawa rasio masih ada yang dibawa Kota Malang. Bahkan terdapat rasio PAD ke APBD yang cuma di angka 10-15 persen.
"Tentunya kalau bicara filosofi otonomi daerah, itu kan bukan dalam kebijakan saja tetapi dalam fiskal juga harus punya kemandirian," ujar dia.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan postur APBD didominasi dana transfer dari pemerintah pusat dan dengan adanya penyesuaian, maka pihaknya akan melakukan serangkaian pemetaan ulang.
"Kami bisa melakukan kegiatan yang nanti, seperti dengan efisiensi kami bisa melakukan pergeseran," ucapnya.
Wahyu memastikan mekanisme pergeseran anggaran tetap dikonsultasikan agar penerapannya sesuai ketentuan, khususnya yang bersinggungan dengan program bagi masyarakat.
"Alhamdullilah walaupun dana transfer ada dampak tetapi masyarakat patut mengetahui bahwa kondisi saat ini ada pergeseran kepada program lain yang lebih prioritas, tetapi tetap berdampak bagi masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Komisi II DPR sebut pemberhentian kepala daerah diatur UU
Baca juga: Anggota DPR: Pidato kenegaraan bukti tekad presiden majukan Indonesia
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.