Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono berharap dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
"Saya berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil," kata Dave Laksono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dave memandang kebijakan pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) itu bagian dari implementasi kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI.
"Implementasi MoU (memorandum of understanding) antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen itu akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerja sama kedua institusi tersebut.
"Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional," kata dia.
Baca juga: SETARA Institute minta TNI batalkan telegram pengamanan kejaksaan
Baca juga: Kapuspen TNI: Dukungan pengamanan untuk kejaksaan dilaksanakan terukur
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejari.
Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada bulan Mei 2025 sampai dengan selesai.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025