Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan agar proses hukum yang berjalan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia dilakukan secara terbuka.
"Dari awal kami meminta agar kasus ini dilakukan pemeriksaannya secara terbuka, sehingga tidak ada yang ditutupi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikannya usai mendengar pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan saat Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026.
Dave mengatakan transparansi terhadap jalannya proses hukum tersebut dibutuhkan demi menjawab spekulasi yang berkembang di publik, serta keluarga korban memperoleh keadilan.
"Masyarakat mendapatkan jawaban dan keluarga mendapatkan keadilan," kata dia.
Baca juga: Puan minta kasus kematian Prada Lucky bahan evaluasi sistem pembinaan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan TNI AD menyelidiki kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan profesional.
"Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," kata Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Dia menjelaskan hal tersebut didasari oleh 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut.
Menurut BG, proses hukum harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tegaknya keadilan.
Tidak hanya sesuai prosedur, BG meminta proses hukum juga harus terbuka dan transparan agar bisa diawasi langsung oleh masyarakat dan pihak Kemenko Polkam.
"Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan," kata BG.
Sebelumnya, Panglima Kodam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengatakan sejumlah 20 orang prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.
Pangdam mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan hingga Prada Lucky meninggal dunia.
Baca juga: Anggota DPR sayangkan keterlibatan perwira dalam kasus kematian Prada Lucky
Baca juga: Pangdam Udayana: 20 orang ditetapkan tersangka kematian Prada Lucky
Baca juga: LPSK temui keluarga Prada Lucky di Kota Kupang bahas pendampingan
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.