Koalisi Masyarakat Sipil minta kepolisian tak proses Ferry Irwandi

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepolisian untuk tidak memproses rencana laporan terhadap CEO Malaka Project sekaligus pemengaruh Ferry Irwandi oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring.

“Kami meminta kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Dansatsiber,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute menilai kepolisian harus fokus menangani kasus kerusuhan terlebih dahulu dengan mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana.

“Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan,” ucap mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber.

Menurut mereka, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict) sebagai bagian dari pertahanan siber (cyber defense).

“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil hingga memengaruhi proses penegakan hukum,” ucap mereka.

Baca juga: Polisi sebut Dansatsiber TNI ke Polda untuk laporkan Ferry Irwandi

Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan kedatangan Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) adalah untuk mengonsultasikan rencana melaporkan Ferry Irwandi ke penegak hukum.

Adapun Ferry Irwandi, kata Fian, hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.

Baca juga: Kasus Delpedro, Polda: Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti

Baca juga: Ferry Irwandi puji kedekatan Prabowo dengan anak muda

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |