Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan lebih dari 200 hotel yang menjalani evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) masih mendapatkan predikat sementara Merah atau belum memenuhi seluruh aturan lingkungan termasuk yang berada di Bali.
Ditemui usai kegiatan ramah tamah di Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani mengatakan sudah melakukan penilaian PROPER kepada 5.476 perusahaan dengan sebagian besar masih mendapatkan predikat Merah termasuk hotel-hotel di Bali.
"Tadi kami sampaikan ada sekitar 229 perusahaan dalam bidang perhotelan yang masih belum patuh, dalam peringkat sementara kami," kata Deputi PPKL KLH Rasio.
Dia menyampaikan bahwa predikat Merah tersebut, yang berarti perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi berdampak kepada lingkungan hidup sekitar meski sudah melakukan beberapa upaya, masih dalam proses penyanggahan yang diberi batas waktu sampai 27 September 2025.
Baca juga: KLH sebut mayoritas kawasan industri dapat predikat Merah PROPER
Mengenai banyak perusahaan yang mendapatkan Merah dalam PROPER 2024-2025, Rasio mengatakan hal itu karena selain kriteria lama untuk tahun ini telah ditambahkan sejumlah kriteria penilaian termasuk penanganan sampah dan nilai ekonomi karbon.
Terutama untuk pengelolaan sampah, dia menyebut pengelola kawasan seperti perhotelan harus turut bertanggung jawab untuk mengelola sampah yang dihasilkan di wilayahnya. Langkah itu perlu dilakukan karena sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA) sudah melebihi kapasitas sampahnya, termasuk yang berada di Bali.
"Kita memahami bahwa penanggung jawab kawasan atau penanggung jawab perusahaan, dalam hal ini industri perhotelan, juga harus bertanggung jawab," jelasnya.
"Ini juga menjadi salah satu penyebab dari beberapa perusahaan-perusahaan tersebut masih belum patuh yang berkaitan dengan adanya penambahan kriteria baru PROPER yaitu pengelolaan sampah," tambahnya.
Sebelumnya, KLH/BPLH sudah selesai melakukan penilaian kinerja ketaatan terhadap 5.476 perusahaan dengan jumlah terbanyak dari sektor sawit mencapai 960 perusahaan dengan persentase 18 persen, disusul hotel sebanyak 311 perusahaan dengan persentase 6 persen serta tekstil sebanyak 259 perusahaan dengan persentase 5 persen.
Peringkat Merah sendiri berarti perusahaan miliki kinerja lingkungan yang buruk. Evaluasi menemukan perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak kepada lingkungan hidup sekitar, meski sudah melakukan beberapa upaya.
Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam PROPER, Emas adalah peringkat tertinggi yang dapat diberikan kepada perusahaan. Disusul Hijau dan kemudian Biru.
Baca juga: Evaluasi PROPER, KLH sebut pengelolaan sampah industri belum maksimal
Baca juga: KLH lakukan penilaian kinerja lingkungan 70 perusahaan di DAS Brantas
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.