Mataram (ANTARA) - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah daerah untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama jenjang SMA, SMK, dan SLB.
"Kami tidak menuntut lebih, hanya menagih hak yang semestinya. Keadilan bukan angka di laporan, melainkan kesejahteraan yang dirasakan para guru yang tulus mengabdi," kata Ketua AGPAII NTB Sulman Haris di Mataram, Rabu.
Pada 6 Oktober 2025 hasil koordinasi dengan Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB serta Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB terungkap mayoritas guru PAI dan pendidikan lintas agama belum menerima THR dan gaji ke-13 tersebut.
Sulman mengatakan mereka telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Tertunda 2 tahun, Guru Pendidikan Agama Islam di NTB nantikan hak THR
Menurutnya, kondisi itu merupakan kelanjutan dari persoalan yang telah diadukan AGPAII NTB kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Nomor 16 DPW-AGPAII-NTB/BI/XII/2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, guru ASN, termasuk guru pendidikan agama berhak atas tambahan komponen tunjangan profesi (TPG) dalam THR dan gaji ke-13.
"Hingga kini guru pendidikan agama di SMA/SMK/SLB di NTB belum menerima hak tersebut, akibat dualisme pengelolaan antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama," kata Sulman.
Baca juga: Tunjangan guru PAI non‑ASN naik Rp500 ribu
Lebih lanjut dia menyampaikan AGPAII NTB telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenag NTB dan Disdikbud NTB terkait dokumen data guru pendidikan agama SMA/SMK/SLB se-NTB yang tertunda pembayaran tambahan penghasilan dan THR sejak tahun 2023, 2024, dan 2025.
AGPAII NTB berharap seluruh pihak dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar proses pencairan dana bagi para guru pendidikan agama yang belum menerima haknya segera terlaksana.
"Guru PAI bukan sekadar pengajar, mereka penjaga moral bangsa. Sudah selayaknya memperoleh hak yang sama dengan guru lainnya," ucap Sulman.
Baca juga: Bidik kompetensi dan kesejahteraan, Kemenag gelar PPG 28.536 guru PAI
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.