Kemenag: Putusan MK uji materi UU Zakat perkuat tata kelola zakat

3 hours ago 3
Zakat, bisa menjadi potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat, asalkan pengelolaannya transparan, profesional, dan menyentuh langsung masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan Kemenag tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Setelah Undang-Undang revisi itu, kami akan mengikuti apa amanah Undang-Undang. Meskipun begitu, kami juga sekarang ini on going process, menyusun misalnya Peraturan Menteri Agama (PMA). Sepanjang ini kan masih ada waktu dua tahun. Artinya, kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari Undang-Undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif," katanya.

Dalam jumpa pers Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah terkait "Putusan Judicial Review Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025" di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan (7/10), Waryono menjelaskan Kemenag akan mengikuti seluruh amanah yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut.

Baca juga: Baznas kenalkan label Taat Zakat untuk perkuat reputasi perusahaan

Ia menjelaskan salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam hal perencanaan program zakat nasional.

Menurut dia, selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional sehingga dengan adanya putusan uji materi UU Pengelolaan Zakat 2025 itu pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Ia mengatakan struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri atas anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi, tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Kemenag.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan menyatakan FOZ berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan apapun keputusan MK terkait UU Pengelolaan Zakat.

Baca juga: Forum Zakat sebut pimpinan BAZNAS harus kompeten dan visioner

"Dari sisi komitmen dan posisi Forum Zakat terhadap putusan judicial review itu, tentu kita komitmen untuk mengamankan apapun keputusan MK. Apalagi ini keputusan lembaga tinggi negara, tentu harus kita kawal dengan serius," ujar Wildhan.

Ia menjelaskan FOZ akan segera melakukan sosialisasi hasil keputusan MK secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara para pengelola zakat.

Selain itu, kata Wildhan, FOZ juga siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi revisi UU Zakat. Pihaknya akan membuka komunikasi dengan DPR, terutama Komisi VIII dan fraksi-fraksi karena putusan tersebut menjadi proses penting yang harus dijalankan bersama.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengapresiasi langkah Forum Zakat (FOZ) yang menggelar seminar itu. Menurutnya, forum tersebut penting sebagai ruang untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga: Tokoh: Transformasi zakat dinilai penting mengangkat martabat umat

"Saya mengapresiasi acara seminar ini, apalagi setelah Forum Zakat bisa mendesak MK melakukan judicial review terhadap beberapa Undang-Undang Zakat. Kami, di DPR langsung menindaklanjuti dengan melakukan revisi Undang-Undang Zakat. Kaitannya, yang pertama dan terpenting adalah transparansi pengelolaan," ujar Maman.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar pengelolaan dana zakat tidak disalahgunakan seperti kasus yang pernah terjadi di Tasikmalaya.

"Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik," kata Maman.

Menurut Maman, zakat seharusnya menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Namun, hal itu hanya bisa terwujud bila tata kelola zakat dilakukan secara transparan dan profesional.

Zakat, kata dia, bisa menjadi potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat, asalkan pengelolaannya transparan, profesional, dan menyentuh langsung masyarakat.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |