Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Mengundang dunia usaha Korea untuk bergabung untuk melawan perubahan iklim dan membantu Indonesia mengatasi tantangan dalam pengelolaan sampah.
"Kami percaya bahwa Korea memiliki banyak pengalaman dalam menangani pencemaran udara, pengelolaan sampah, serta dalam perjuangan melawan perubahan iklim,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLH, Rasio Ridho Sani, dalam Korea-Indonesia Economic Partnership Forum di Jakarta, Selasa.
Rasio menyampaikan bahwa saat ini, Indonesia memproduksi sampah dalam jumlah yang sangat besar, yakni sekitar 56,33 juta ton per tahun dengan hanya sekitar 39 persen yang berhasil dikelola. Sisanya, berpotensi mencemari lingkungan secara ilegal atau masih diolah di tempat pemrosesan akhir melalui sistem open dumping.
Padahal, lanjutnya, sampah bisa dikelola menjadi sumber energi melalui pembangkit listrik atau bisnis RDF (Refuse-Derived Fuel) yang mengubah limbah padat menjadi bahan bakar alternatif.
“Banyak perusahaan-perusahaan Korea yang masuk dalam bisnis pengelolaan limbah, ada. Pengelolaan lingkungan juga banyak, tapi menurut saya opportunity semakin luas. Bisa skema G2G (government to government), bisa B2B (business to business), gabungan atau juga bisa public-private partnership,” ucapnya.
Lebih lanjut Rasio menyampaikan bahwa saat ini ada begitu banyak perusahaan yang tengah bergerak menuju industri hijau. Bisnis yang menerapkan praktik lingkungan yang baik, disebutnya, akan mendapatkan sejumlah manfaat, seperti membangun reputasi yang baik, meminimalkan konflik sosial, serta penghematan biaya jangka panjang.
Pemerintah Indonesia pun juga telah mengembangkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), sebuah sistem untuk menilai dan mengawasi kinerja lingkungan perusahaan yang bertujuan untuk mendorong perusahaan menerapkan praktik pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
“Ini memberikan manfaat besar bagi perusahaan Korea untuk menjadi perusahaan yang baik dan memiliki reputasi tinggi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Instrumen insentif dan disinsentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan serta mendorong inovasi sosial dan ekologis,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) juga tengah melakukan berbagai upaya untuk membuat proses perizinan lingkungan menjadi lebih efisien. Salah satunya melalui sistem layanan berbasis digital untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), AMDAL-Net.
“Saya yakin bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, universitas, dan berbagai organisasi komunitas lainnya dapat menjadi landasan dan kekuatan utama untuk memperbaiki kualitas lingkungan, demi mewujudkan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata dia.
Baca juga: KLH tambahkan pengelolaan sampah dalam penilaian PROPER perusahaan
Baca juga: Sampah pangan bisa bernilai ekonomi sebelum dibuang
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.