Tangerang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menutup dua perusahaan peleburan besi dan baja di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar aturan yakni tidak ada kontrol gas buangnya.
"Kami sudah tutup, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan besi dan B3 yang dilakukan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja terkait kegiatan Car Free Day (CFD) dan peresmian Satgas Langit Biru serta peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita di Kota Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan kedua perusahaan tersebut kini sedang dalam proses penyidikan dan KLH akan melakukan pendampingan agar sanksi yang dikenakan sesuai aturan. Apalagi usaha yang dijalankan tidak dilengkapi izin.
KLH, lanjut dia, sangat tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan agar menjadi contoh bagi yang lainnya untuk selalu mengikuti aturan.
Baca juga: KLH segel dan hentikan operasi sebuah pabrik peleburan baja di Banten
Tak hanya itu KLH juga telah mengerahkan tim ke daerah lain dalam melakukan pengawasan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah.
"Mumpung kita diberikan kepercayaan oleh Presiden, maka kita manfaatkan sebaik mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Maka itu kami ajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang juga aktif melakukan pengawasan hingga penindakan," ujarnya.
Kemudian terkait hasil pengawasan uji emisi cerobong di kawasan industri Jatake yang dilakukan KLH selama sepekan lalu, Menteri Hanif mengatakan akan mendapatkan laporan pekan depan.
Baca juga: Menteri LH segel tiga perusahaan pencemar lingkungan di Tangerang
Setelah itu pihaknya akan menyampaikan tindak lanjut jika ada temuan, termasuk kepada Satgas Langit Biru Kota Tangerang agar berani bertindak.
"Kepada Satgas Langit Biru, jangan pernah gentar. Tindak tegas jika memang terbukti melanggar. Kementerian Lingkungan siap memberikan pendampingan," ujarnya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan kegiatan pengawasan industri berbahan bakar fosil telah disiapkan akan dilaksanakan pada bulan September hingga Desember 2025.
"Kegiatan ini mencakup inspeksi terhadap pabrik atau industri yang masih menggunakan bahan bakar fosil, guna memastikan kepatuhan terhadap standar emisi dan mendorong transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang ajak masyarakat adukan perusahaan buang limbah B3
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.