KLH: Tak ada dokumen lingkungan, pengerukan pasir di Pulau Pari ilegal

3 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pengerukan pasir laut di Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta merupakan tindakan ilegal dan memastikan Kementerian LH akan mengambil tindakan tegas terkait hal itu.

"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Menteri LH Hanif di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polisi: Izin pembangunan di Pulau Pari ranah Kementerian LHK

Dia mengatakan sudah menugaskan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21-23 Januari 2025.

Langkah itu, kemudian dilanjutkan dengan langkah penyegelan aktivitas pembangunan yang dilakukan di Pulau Pari hari ini oleh Deputi Gakkum KLH, disaksikan langsung oleh Menteri LH Hanif.

Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gakkum LH, Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan, karena tidak adanya pedoman yang menjadi acuan, yaitu dokumen lingkungan.

"Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," ujar Rizal.

Dia mengatakan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin dan pengawasan. Penghentian sementara bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Baca juga: KLH koordinasi terkait kegiatan reklamasi di gugusan Pulau Pari

Baca juga: KLH segel pembangunan yang rusak mangrove di gugusan Pulau Pari

Rizal menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,"kata Rizal Irawan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |