Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan penegakan hukum terkait lingkungan hidup tidak akan pandang bulu, baik menyangkut organisasi masyarakat (ormas) sampai dengan pemerintah daerah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq usai kunjungan ke Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Jakarta Utara, Senin, menyampaikan bahwa pihaknya masih memeriksa tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Cilincing yang diduga dijalankan ormas.
"Jangankan ormas, pemerintah kabupaten dan provinsi saja kita kenakan sanksi hukum, apalagi yang lain," jelasnya.
"Tidak ada pengecualian di mata hukum, jadi semua sama," tambah Hanif.
Dia merujuk kepada sanksi administratif paksaan pemerintah yang diberikan kepada pengelola 343 TPA yang masih menjalankan praktik open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka. Sejumlah TPA tersebut sudah ditutup permanen karena melanggar ketentuan lingkungan, termasuk berada di dekat badan air.
Selain sanksi administratif dilakukan pula penegakan hukum pidana, termasuk baru-baru ini menyasar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi atas kelalaian dalam kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin.
Dalam kesempatan tersebut dia juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, langkah serupa dapat diambil jika TPST Bantargebang mengalami kebakaran atau terbukti menyebabkan pencemaran karena air dari limbah B3.
Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sempat mengeluhkan tumpukan sampah yang berada di lokasi yang diduga menjadi TPA ilegal yang berada di dekat rumah mereka.
Menurut keterangan masyarakat, tempat sampah ilegal itu sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir dengan tumpukan yang melebihi tinggi sejumlah bangunan di wilayah tersebut.
Baca juga: KLH minta Jakarta kejar pemilahan sampah untuk operasi RDF Rorotan
Baca juga: Pemkab Tangerang sebut KLH terlalu dini putuskan sanksi pidana
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025