Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri pinjaman daring (pindar) atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) berpotensi tumbuh positif pada kuartal mendatang, terutama dalam pembiayaan jangka pendek dan UMKM.
“Fleksibilitas, digitalisasi, dan fokus pada segmen underserved membuat pindar tetap berpotensi tumbuh positif pada kuartal mendatang, khususnya dalam pembiayaan jangka pendek dan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
Agusman menyampaikan, dampak dari perlambatan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2025 terhadap industri pindar akan terus dicermati. Dalam hal ini, OJK juga akan terus mengawasi agar pertumbuhan pindar berlangsung sehat dan berkelanjutan.
Adapun outstanding pembiayaan industri pindar atau fintech peer to peer (P2P) lending per Maret 2025 tumbuh 28,72 persen year on year (yoy) dengan nominal sebesar Rp80,02 triliun. Sebelumnya pada Februari 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat tumbuh 31,06 persen yoy menjadi Rp80,07 triliun.
Baca juga: Marak PHK, OJK imbau perusahaan pinjol waspadai risiko gagal bayar
Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,77 persen per Maret 2025 (Februari 2025: 2,78 persen).
Sehubungan dengan kewajiban ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI yang memuat ketentuan terkait. Penyelenggara pindar diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang berlaku tiga tahun sejak POJK tersebut diundangkan.
Secara bertahap, ekuitas minimum Rp2,5 miliar wajib dipenuhi penyelenggara pindar pada Juli 2023. Kemudian, ekuitas minimum Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan terakhir Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025