KLH bakal beri sanksi camat-lurah Jakarta Utara yang tak kelola sampah

2 months ago 27
Saya akan coba di Jakarta Utara, saya akan memberikan sanksi-sanksi kepada Pak Lurah, Pak Camat, yang berdasarkan penilaian saya penanganan sampahnya tidak dilakukan dengan benar

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan sanksi kepada kelurahan dan kecamatan di Jakarta Utara yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan benar, mengingat wilayah tersebut menjadi pilot project atau percontohan pengelolaan sampah nasional.

Dalam tinjauan ke wilayah Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Selasa, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan untuk mencapai target pemerintah pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029, maka perlu ketaatan aturan oleh pemerintah daerah, dengan potensi sanksi administratif dapat diberikan jika tidak dijalankan.

"Saya menjamin bahwa apa yang dimandatkan rakyat kepada saya untuk menjaga penanganan sampah bisa kita lakukan, kita akan coba. Saya akan coba di Jakarta Utara, saya akan memberikan sanksi-sanksi kepada Pak Lurah, Pak Camat, yang berdasarkan penilaian saya penanganan sampahnya tidak dilakukan dengan benar," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol.

Baca juga: Menteri LH keliling Jakarta awasi sampah untuk operasional RDF Rorotan

Pendekatan itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan di wilayah Jakarta, mengingat terdapat sekitar 8.000 ton sampah per hari di wilayah itu yang berakhir di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang daya tampungnya sudah melebihi kapasitas.

Pengawasan dilakukan kepada seluruh wilayah Jakarta, dengan TPST Bantargebang sebelumnya mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk memastikan meninggalkan praktik open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.

Secara khusus fokus diberikan ke Jakarta Utara karena wilayah tersebut menjadi pilot project untuk pengelolaan sampah nasional.

"Jadi kami akan paksakan kewenangan yang kami miliki untuk memastikan bahwa penanganan sampah di Jakarta Utara ataupun Jakarta Pusat ,yang kemudian berkontribusi mengurangi sampah di Jakarta itu, bisa dilaksanakan dengan baik," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: Menteri LH: Jakarta butuh sedikitnya 5 PLTSa untuk kurangi sampah

Baca juga: KLH bakal beri sanksi hotel, restoran, dan kafe yang tak kelola sampah

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |