Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan rancangan regulasi tentang Indikasi Geografis (IndiGeo) Hasil Kelautan dan Perikanan serta Pergaraman sebagai langkah konkrit dalam perlindungan hukum sekaligus memperkuat daya saing.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), KKP Tornanda Syaifullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu menyebutkan, peraturan tersebut akan memuat mekanisme perlindungan, pendampingan penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan masyarakat, hingga fasilitasi promosi, pemasaran, perizinan, dan akses permodalan.
Regulasi tersebut, lanjut dia memastikan bahwa perlindungan IndiGeo tidak hanya berhenti pada pengakuan kekayaan intelektual, tetapi juga berlanjut pada pembinaan, pemantauan, dan komersialisasi produk secara berkelanjutan.
"Peraturan ini jadi mitigasi agar jangan sampai terjadi klaim produk perikanan oleh pihak atau negara lain, baru kita kaget," kata Tornanda.
Baca juga: China catat pertumbuhan pesat dalam produk indikasi geografis
Menurut dia, sekitar 8.500 spesies ikan berada di Indonesia atau 37 persen dari total spesies dunia, serta lebih dari 900 jenis rumput laut yang dimiliki menunjukkan besarnya potensi kelautan dan perikanan Indonesia.
Selain itu, estimasi potensi lestari sumber daya ikan mencapai 12,01 juta ton per tahun, sementara potensi produksi perikanan budidaya laut bisa lebih dari 50 juta ton.
Oleh karena itu, dia menilai potensi ini menjadi pondasi penting sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pengembangan produk unggulan kelautan dan perikanan yang memperoleh perlindungan IndiGeo.
Terlebih hingga Juli 2025, sebanyak 11 produk hasil kelautan dan perikanan telah memperoleh IndiGeo, antara lain Sidat Marmorata Poso, Bandeng Asap Sidoarjo, Ikan Uceng Temanggung, Mutiara Lombok, serta beragam garam khas Nusantara seperti Kusamba, Amed, Tejakula, Pemongkong, Gumbrih, dan Garam Gunung Krayan.
Baca juga: Kemenkum catatkan dua produk unggulan Banggai dalam indikasi geografis
"Kami telah mengidentifikasi 38 produk olahan dan 18 komoditas perikanan lainnya yang berpotensi besar untuk didaftarkan IndiGeo," ujarnya.
Produk tersebut di antaranya adalah Rusip Bangka, Salai Patin Kampar Riau, Cakalang Fufu Minahasa, Terasi Bangka, Sate Bandeng Serang-Cilegon, Bandeng Presto Juwana, Garam Grobogan, Blongsong Ikan Lais Sintang, Garam Cerobok Lombok Barat, Juku Tapa' Bulukumba, Bale Kanasa dan Pallu Cela Bulukumba.
Tornanda menegaskan, Indikasi Geografis bukan sekadar label, tetapi instrumen strategis. Melalui IndiGeo, reputasi dan kualitas produk lokal dapat dilindungi secara hukum, sekaligus membuka akses ke pasar global.
"Produk dengan pengakuan IndiGeo juga memiliki nilai jual lebih tinggi, memperkuat identitas daerah, dan mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan," katanya.
Baca juga: KKP: Indikasi Geografis dongkrak daya saing produk kelautan perikanan
Senada dengan hal itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum, Hermansah Siregar menyebut, IndiGeo memberikan manfaat nyata bagi produk lokal, termasuk hasil perikanan dan garam tradisional.
Menurutnya, IndiGeo tidak hanya melindungi produk secara hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, budaya, dan promosi sehingga mampu menembus pasar internasional.
Langkah KKP dalam mendorong pengembangan IndiGeo di sektor kelautan dan perikanan, sejalan dengan target Kementerian Hukum menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pendaftaran IndiGeo tertinggi di ASEAN.
Hermansyah menyebut, IndiGeo tidak hanya menjaga keaslian dan reputasi produk, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang berkeadilan.
Baca juga: Kemenkum: Tiga produk khas Babel terdaftar indikasi geografis
"Produk yang memperoleh perlindungan IndiGeo berpeluang dipasarkan dengan harga premium, menarik minat investor, serta mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah berbasis komunitas lokal," ujarnya.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian penting dari strategi ekonomi biru Indonesia.
IndiGeo diposisikan sebagai etalase produk kelautan dan perikanan di pasar dunia, sehingga produk Indonesia tidak hanya hadir sebagai bahan mentah, tetapi juga dengan nilai tambah, reputasi, dan identitas yang kuat.
Terkait hal itu, KKP telah menggelar Rapat Konsultasi Publik terkait Rencana Permen KP tentang Indikasi Geografis pada awal September 2025.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti otoritas daerah hingga pelaku usaha.
Pewarta: Subagyo
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.