KKP merampungkan penyidikan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu

1 month ago 15
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merampungkan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan 5.400 telur penyu, yang merupakan hasil operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan tuntasnya proses penyidikan kasus itu merupakan wujud komitmen pihaknya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perlindungan spesies ikan dilindungi.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ipunk dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan rampungnya penyidikan ditandai dengan proses penyerahan tersangka inisial MU dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal PSDKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (12/8).

Ipunk menjabarkan tersangka yang diserahkan berinisial MU, merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang ditangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang, Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025.

“Satu orang tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII//TPR,” ujar Ipunk.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto menambahkan, selain tersangka, beberapa barang bukti yang turut diserahkan ke JPU, di antaranya berupa dua buah handphone milik tersangka MU,⁠ 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP Bahtera Nusantara 03.

"Setelah diserahkannya tersangka, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak," ujar Bayu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya perlindungan spesies ikan dilindungi untuk keberlanjutan ekologi.

Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk terus melaksanakan pengawasan spesies ikan dilindungi, termasuk penyu, telur, bagian tubuh dan/atau produk turunannya di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang merupakan jalur tikus aksi penyelundupan telur penyu lintas negara karena berbatasan langsung dengan Malaysia.

Baca juga: KKP gagalkan penyelundupan ribuan telur penyu di Sambas

Baca juga: KKP ungkap kerugian penyelundupan telur penyu di Kalbar Rp9,6 miliar

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |