Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan pengunduran diri Arya Sandhiyudha dari jabatan Wakil Ketua dan Komisioner KIP tidak berkaitan dengan proses seleksi calon komisioner periode berikutnya yang masih berlangsung.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan surat pengunduran diri yang diterima pada 8 Mei 2026 hanya memuat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan alasan khusus.
"Alasan pengunduran diri oleh yang bersangkutan, ya kami akan terbuka. Memang alasannya hanya 'mengundurkan diri'. Jadi di situ tidak dicantumkan alasan secara spesifik," kata Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Donny mengatakan KIP mendasarkan seluruh proses pengambilan keputusan pada dokumen administratif yang diterima lembaga. Setelah menerima surat tersebut, KIP melakukan komunikasi dan koordinasi internal sebelum memutuskan menerima pengunduran diri Arya melalui rapat pleno.
Baca juga: Arya mundur, KIP pilih Gede Narayana jadi wakil ketua baru
Ia menjelaskan beberapa hari setelah surat pengunduran diri disampaikan, Arya diketahui telah diangkat sebagai direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV.
"Tanggal 8 Mei surat disampaikan kepada kami sebagai Ketua Komisi Informasi, tanggal 13 Mei yang bersangkutan diterima menjadi direksi PTPN IV," ujarnya.
Komisioner KIP Handoko mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur anggota Komisi Informasi tidak dapat merangkap jabatan pada badan publik lain.
"Di dalam aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa komisioner itu tidak boleh merangkap jabatan di badan publik lain. Maka secara faktual ditemukan bahwa Pak Arya dengan sendirinya sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi komisioner," kata Handoko.
Ia meminta publik tidak mengaitkan pengunduran diri Arya dengan proses seleksi komisioner KIP yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai tindak lanjut, rapat pleno KIP menunjuk Komisioner Bidang Regulasi Gede Narayana sebagai Wakil Ketua KIP untuk menjaga keberlangsungan program dan pelayanan keterbukaan informasi publik.
KIP selanjutnya akan menyampaikan hasil rapat pleno dan surat pengunduran diri tersebut kepada Presiden untuk memperoleh pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































