Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta memperoleh kategori "informatif" dalam ajang Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengingatkan pada E-Monev 2024, BPAD DKI Jakarta memperoleh kategori "Cukup Informatif" untuk itu pada E-Monev kali ini harus bisa ditingkatkan.
Baca juga: KI DKI sampaikan rekomendasi hasil E-Monev 2024 ke Biro ORB
“Momentum E-Monev bukan hanya sekadar pertemuan formal, tetapi kesempatan berdiskusi agar pelayanan informasi BPAD ke depan menjadi lebih baik,” ujar Luqman saat visitasi ke BPAD Jakarta, Senin.
Visitasi sendiri bertujuan untuk menyampaikan hasil E-Monev 2024 kepada badan publik dan mengevaluasi progres pelayanan informasi ke depan.
Luqman menyoroti masih banyaknya badan publik yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Baca juga: KI DKI minta BUMD Sarana Jaya jadi badan publik informatif
Kurangnya sosialisasi menjadi tantangan tersendiri, sehingga KI DKI Jakarta terus melakukan kunjungan ke berbagai badan publik.
“Keterbukaan informasi jangan hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan dalam mengelola data dan informasi guna menunaikan hak publik. Ini menjadi momentum bagi BPAD untuk menata kelola data dan informasi sebagai bagian dari manajemen reputasi. Dengan demikian, dapat terlihat mana data yang sering diminta publik dan mana yang menjadi permasalahan,” kata Luqman.
Luqman juga menekankan pentingnya pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setiap tahun. Selain itu, ia berharap BPAD sebagai pengelola data dan aset dapat lebih optimal dalam menata kelola informasi.
Baca juga: KI DKI Jakarta minta Ancol tingkatkan keterbukaan informasi publik
Plt. Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Didiek Budi Cahyadi pada kesempatan tersebut menyampaikan komitmen dari instansinya untuk terus mengembangkan keterbukaan informasi.
“Bukan berarti kami tidak ingin terbuka, tetapi ada hal-hal yang harus dijaga bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Secara prinsip, BPAD terus berupaya mengembangkan sistem informasi agar masyarakat dapat mengakses dengan mudah,” ujar Didiek.
Saat ini, lanjut Didiek, BPAD tengah menyusun peta jalan (roadmap) yang berhubungan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ia juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan KI DKI Jakarta. Dengan adanya visitasi ini, diharapkan BPAD DKI Jakarta dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan mencapai kategori "Informatif" dalam penilaian keterbukaan informasi di masa mendatang.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025