Khofifah-Emil: Dalil Risma-Gus Hans di MK soal bansos tidak relevan

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mengatakan dalil Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi perihal penyaluran bantuan sosial tidak relevan dengan Pilkada Jatim 2024.

“Dalil bansos PKH (Program Keluarga Harapan) di wilayah Jatim yang dipersoalkan Pemohon (Risma-Gus Hans), tidak memiliki relevansi dengan proses Pilkada Jatim 2024 maupun perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK, Jakarta, Jumat.

Menurut Khofifah-Emil, penyaluran bansos PKH tidak tepat apabila dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim. Pasalnya, Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat selama tahapan pilkada, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur dan wakil gubernur Jatim petahana itu menyebut bansos merupakan program pemerintah pusat dengan jadwal yang telah dirancang oleh Kementerian Sosial. Oleh sebab itu, Khofifah-Emil membalikkan tuduhan kepada Risma yang merupakan mantan Menteri Sosial.

“Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari Pemohon, yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Menteri Sosial periode 2020–2024,” ujar Edward.

Terlepas dari bansos, Khofifah-Emil percaya diri tetap menjadi pemenang Pilkada Jatim 2024. Hal itu dilihat dari hasil survei sebelum hari pencoblosan yang menyatakan pasangan calon nomor urut 2 itu unggul dari kedua rivalnya.

“Tanpa bansos, kita semua tahu, dari berbagai hasil survei yang dilakukan sebelum pemungutan suara, diperoleh fakta tingginya elektabilitas pihak terkait dengan berbagai parameter pengujian yang menunjukkan kecenderungan mayoritas masyarakat sudah menentukan calon kepala daerahnya,” kata Edward.

Selain bansos, kubu Khofifah-Emil juga membantah dalil-dalil lainnya yang diajukan Risma-Gus Hans, termasuk di antaranya tuduhan pengurangan suara, anomali perolehan suara tidak sah, hingga manipulasi Sirekap. Menurut Khofifah Emil, tidak satu pun dari dalil tersebut yang memiliki bukti kuat.

Oleh karena itu, Khofifah Emil meminta MK menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans serta menyatakan Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 tetap berlaku.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3 Risma-Gus Hans selaku pemohon dalam perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, meminta MK mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.

Pada sidang perdana yang digelar Rabu (8/1), Risma-Gus Hans salah satunya mempersoalkan penyaluran bansos di wilayah Jatim saat tahapan pilkada, tepatnya pada tanggal 13 November 2024. Penyaluran bansos itu dituduh berkorelasi dengan perolehan suara Khofifah-Emil.

Adapun, KPU Jatim sebelumnya menetapkan pasangan Khofifah-Emil memperoleh suara terbanyak, yakni 12.192.165 suara. Sementara itu, pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

Baca juga: Risma-Gus Hans minta pemungutan suara ulang di Pilkada Jatim 2024

Baca juga: KPU Jatim minta MK tolak permohonan Risma karena dalil tak terbukti

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |