Kepala dinas didakwa rugikan negara Rp5,2 miliar di proyek SIHT Kudus

1 week ago 5

Semarang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati didakwa merugikan negara Rp5,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus, Haris Abdur Rohman Ibawi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis, menyatakan terdakwa Rini Kartika Hadi merupakan kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek dengan paket pekerjaan tanah uruk pada tahun 2023 hingga 2024.

Menurut jaksa, terdakwa bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan paket pekerjaan tersebut.

"Dalam penentuan pelaksana pekerjaan tanpa menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang tersebut.

Baca juga: Kejari Kudus limpahkan berkas kasus dugaan korupsi SIHT ke pengadilan

Baca juga: Bupati: Kelanjutan pembangunan SIHT Kudus tunggu LO Kejaksaan

Dari kerugian sebanyak Rp5,2 miliar yang sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah itu, terdakwa diduga menikmati sekitar Rp976 juta.

Selain Rini Kartika Hadi, terdapat tiga terdakwa lain yang juga diadili dalam perkara tersebut, yakni Sukristianto dan Akhadi Adi Putra sebagai pelaksana pekerjaan, serta Heni Yustianingsih sebagai konsultan pekerjaan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |