Bappebti terbitkan kontrak untuk dukung EBT di bursa berjangka

14 hours ago 4
REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai standar nasional dan/atau internasional

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia.

Kontrak REC digagas Kementerian Perdagangan dalam upaya mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan wujud komitmen Indonesia dalam penurunan emisi karbon.

Adapun landasan hukum dilakukannya perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan adalah Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka.

"REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai standar nasional dan/atau internasional," ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Menurut Tirta, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pelaksanaan perdagangan pasar fisik tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan secara teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan dengan mengedepankan perlindungan nasabah.

Kontrak REC adalah bentuk inovasi pengembangan kontrak komoditi di bursa berjangka.

Perdagangan REC melalui bursa diharapkan akan meningkatkan daya saing ekonomi serta menarik investasi dari perusahaan multinasional yang memiliki komitmen sama terkait net zero emission.

Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan di bursa berjangka hanya dapat difasilitasi bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.

Untuk itu, pada 22 April 2025, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa tenaga listrik terbarukan.

Melalui perizinan ini, maka ICDX resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan
kontrak fisik REC.

Bappebti berharap kontrak fisik REC di bursa berjangka menciptakan transparansi harga, memperluas akses pasar bagi pelaku industri, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan energi terbarukan secara global.

Sementara itu, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan pemberian izin ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transisi energi nasional dan percepatan pemanfaatan energi bersih di Indonesia.

ICDX berkomitmen menyediakan infrastruktur perdagangan terpercaya bagi pelaku industri energi terbarukan.

"ICDX akan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, kementerian/lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perdagangan EBT yang berdaya saing," kata Fajar.

Baca juga: ICDX dan ICH respon peralihan derivatif keuangan Bappebti ke OJK- BI

Baca juga: OJK terbitkan POJK derivatif keuangan pasca-alih tugas dari Bappebti

Baca juga: Bappebti perkuat perdagangan nikel melalui bursa berjangka

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |