Jakarta (ANTARA) - Sejumlah Aparatur Sipil Negara di Jakarta Selatan mendukung wacana seminggu tiga kali wajib naik transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
"Saya tidak ada masalah, saya tiap hari naik transportasi umum jadi tidak ada masalah kalau saya," kata Kepala Seksi Suku Dinas Komunikasi Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan Erwin Lobo ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.
Erwin menanggapi usulan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah yang mendorong agar kebijakan penggunaan transportasi umum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperluas frekuensinya.
Erwin menilai kebijakan ASN wajib naik transportasi umum setiap Rabu terbilang bagus untuk menjaga kesehatan dengan berjalan kaki.
Kemudian juga diharapkan berdampak langsung dengan lingkungan demi mengurangi kemacetan dan polusi udara. "Saya harap bisa berkontribusi langsung agar kebijakan tersebut lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Jaktim minta warga punya alat pemadam untuk mitigasi risiko kebakaran
Erwin membutuhkan estimasi waktu 90 menit dari rumahnya di Tangerang Selatan menuju Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Hasudungan A Sidabalok optimis kebijakan ini berdampak baik.
"Itu pasti berdampak baik karena mengurangi kemacetan, lebih hemat dan juga bisa memberdayakan angkutan umum yang sudah baik dan sudah ada selama ini," ujar Hasudungan.
ASN yang rumahnya berada di Cibubur tersebut mengaku menyiasati waktu dengan berangkat lebih pagi agar bisa tepat waktu sampai ke kantor.
"Jadi memang harus kita sikapi dengan baik, dengan strategi-strategi. Mungkin kita setengah jam lebih awal berangkat dari rumah," katanya.
Baca juga: Pramono turut patuhi Ingub dengan naik transportasi umum
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Tujuan dari adanya Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025