ASN pakai kendaraan pribadi karena lupa wajib naik transportasi umum

14 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memakai kendaraan pribadi ke kantor karena lupa wajib naik transportasi umum setiap Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang ASN menaiki sepeda motor berwarna biru tiba di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) pukul 07.27 WIB.

Pria itu dihadang oleh sejumlah personel satuan tugas (Satgas) pengawas di depan gerbang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Pria itu mengaku lupa adanya kewajiban baru hingga akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Hasudungan A Sidabalok mengatakan, pentingnya kesadaran diri terkait adanya kewajiban menaiki transportasi umum bagi ASN setiap Rabu.

Baca juga: Jaktim upayakan penambahan JakLingko di wilayah perbatasan

Hasudungan yang memilih menaiki transportasi umum, mengingatkan sudah ada sosialisasi dan regulasi yang berlaku.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Tanggung jawab pribadi, tanggung jawab moral untuk melaksanakan aturan ini karena aturan itu nggak mungkin kita monitor selama 24 jam," kata Hasudungan.

Dia menilai kewajiban ini terbilang baik lantaran memaksimalkan fasilitas yang sudah disediakan Pemerintah Provinsi DKI.

Terlebih, saat ini transportasi umum di Jakarta sudah saling terintegrasi sehingga bukan menjadi alasan untuk tidak memanfaatkannya.

"Sebenarnya prinsipnya itu kalau kita, kecurangan itu pasti ada. Tapi kita menyerahkan sepenuhnya kepada mereka," katanya.

Baca juga: ASN dukung wacana seminggu tiga kali wajib naik transportasi umum

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ASN naik angkutan umum untuk berangkat kerja setiap hari Rabu melalui swafoto lalu dikirimkan ke laman bit.ly yang akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi DKI.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Tujuan dari adanya Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Baca juga: Jaktim minta warga punya alat pemadam untuk mitigasi risiko kebakaran

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |