Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyusun regulasi yang mengatur adopsi kecerdasan buatan (AI) nasional dengan memprioritaskan peraturan terkait etika dan keamanan.
"Regulasi pertama yang kita segerakan adalah terkait etika dan keamanan. Jadi itu, nanti untuk yang mengatur industri akan disiapkan berikutnya," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan pada Selasa.
Dia menjelaskan, pemerintah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional sebagai fondasi awal bagi negara untuk menerima adopsi teknologi AI. Ke depannya, pemerintah akan menyiapkan beberapa peraturan turunan dari Buku Putih tersebut.
Baca juga: Kecerdasan buatan mendukung efektivitas operasional perusahaan
Saat ini Kemkomdigi tengah melakukan uji publik dokumen tersebut yang awalnya dijadwalkan berlangsung hingga 22 Agustus 2025 namun akhirnya diputuskan diperpanjang sampai 29 Agustus 2025.
"Jadi ada tiga hari lagi untuk masyarakat memberikan masukan-masukan sebelum kemudian kami berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan juga Kementerian Hukum (Kemhum). Masukan-masukan ini tidak tertutup hanya kepada masyarakat saja, tapi kemarin juga kami menerima masukan dari kementerian/lembaga lain," kata Meutya.
Menurut Meutya, proses penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dilakukan bersama 40 kementerian/lembaga.
Baca juga: Perempuan dan akal imitasi, jalan baru penggerak perubahan
Diketahui, Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional ini diciptakan pemerintah untuk mendukung percepatan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia.
Ada sebanyak 443 orang berasal dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media yang terlibat dalam Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia yang terlibat dalam pembuatan Buku Putih tersebut.
Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan yang akan ditempuh di masa mendatang dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.
Pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika AI yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Baca juga: Mengelola bahaya GenAI untuk keamanan
Baca juga: Tim dosen UMY ciptakan teknologi pemilah buah otomatis berbasis AI
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.