Kemkomdigi: Perlu diatur model penggabungan TVRI, RRI, dan ANTARA

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan perlu adanya pengaturan tentang model penggabungan kelembagaan antara TVRI, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.

"Perlu diatur model penggabungan kelembagaan TVRI, RRI, dan ANTARA beserta peta jalannya," ujar Edwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI tentang pengaturan penyiaran multi platform dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Edwin mengatakan, penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga penyiaran publik yaitu TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA menjadi salah satu isu terkait lembaga penyiaran dalam multi platform.

Dia menilai pentingnya pengaturan model penggabungan kelembagaan ketiga lembaga tersebut beserta peta jalannya, termasuk penggunaan satu platform beserta infrastruktur pendukungnya.

Baca juga: Komisi I DPR targetkan RUU Penyiaran tuntas di periode 2024-2029

"Ini termasuk penggunaan satu platform beserta infrastrukturnya. ini yang terakhir yang menjadi isu yang cukup signifikan dalam penyiaran dalam multi platform," ujar Edwin.

Dalam kesempatan itu, dia turut menyampaikan bahwa penyelenggaraan penyiaran multi platform memiliki sejumlah tujuan strategis.

Pertama, adalah memperkuat integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.

Selain itu, penyiaran multi platform juga bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, serta jati diri bangsa, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Keberadaan multi platform juga dinilai mampu mendukung keberlangsungan penyelenggaraan penyiaran nasional.

Hal ini mencakup peran penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, mendorong keberlangsungan usaha penyiaran sebagai bagian dari ekonomi nasional, serta mendorong adopsi teknologi yang berkelanjutan dalam modernisasi penyelenggaraan penyiaran nasional.

"Terakhir, mendorong inovasi dan kreatifitas program siaran baik televisi maupun radio, mendorong diversity konten khususnya konten-konten siaran lokal yang kreatif, inovatif, dan menarik, dan mendorong peran generasi muda untuk terlibat dalam pengembangan konten siaran yang kreatif, inovatif, dan menarik," ujar Edwin.

Baca juga: KPI Pusat jelaskan solusi daerah "blind spot" informasi Pilkada 2024

Baca juga: KPI Pusat dorong revisi UU Penyiaran

Baca juga: Komisi VII: Penyatuan TVRI-RRI-ANTARA tingkatkan kesejahteraan pekerja

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |