Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan pegawai Bank Aceh selama 6 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi kredit konsumtif dengan kerugian mencapai Rp3,7 miliar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti serta didampingi dua hakim anggota masing-masing Harmi Jaya dan Ani Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa atas nama Syahrial Haditya hadir di persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) M. Agra Dwadima Putra dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,7 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, dipidana 3 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahrial Haditya dengan pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: KPK geledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan Bank BJB
Baca juga: Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian dihukum 4 tahun penjara
Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,7 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, dipidana 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Syahrial Haditya dalam rentang waktu September 2020 hingga Juni 2022 di Kantor Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, melakukan penyimpangan dalam pembiayaan atau kredit konsumtif.
Terdakwa selaku petugas pembiayaan konsumtif pada bank memilik pemerintah daerah di Provinsi Aceh tersebut mengajukan kredit dari 18 nama. Setelah disetujui, kredit tersebut dicairkan ke 18 rekening pengaju yang dibuat oleh terdakwa dengan total lebih dari Rp4 miliar.
Dari 18 rekening kredit tersebut, terdakwa telah melunasi sejumlah Rp225 juta sehingga total sisa pokok pembiayaan atau kredit sebesar Rp3,7 miliar.
Atasan vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Syahrial Haditya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025