Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri alur pengelolaan sampah kota yang tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Kotanya bersih, tetapi sampahnya tidak ada. Ini yang harus kemudian jadi perhatian kita. Kemana membuang sampahnya? Kami tentu akan telusuri lebih lanjut karena ini menjadi tanggung jawab kita sebagai instansi yang kemudian diminta pemerintah menangani ini," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Secara khusus dia merujuk kepada sebuah kota di Jawa bagian tengah yang wilayahnya bersih dari sampah tapi tidak memiliki TPA yang dikhawatirkan sampahnya terbuang di lokasi lain yang dapat mencemari lingkungan.
Dia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah, dengan kegiatan pengumpulan dan penanganan harus memiliki izin dari pemerintah kabupaten/kota. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan upaya pengurangan sampah dan pengawasan.
Secara khusus dia mengingatkan kepada bupati dan walikota bahwa terdapat kewajiban untuk pengelola kawasan menyelesaikan isu sampahnya, termasuk untuk pasar, hotel, restoran, kafe, kawasan industri dan lain sebagainya.
Baca juga: KLH pertimbangkan tutup total 3 TPA karena potensi cemari lingkungan
"Semua yang ada di wilayah kabupaten/kota itu menjadi kewenangan beliau untuk mengawasi. Tidak peduli siapapun yang menerbitkan izin usahanya. Jadi wajib kepada bupati/walikota untuk kemudian mengatur semua," tutur Hanif.
Pemerintah pusat sendiri saat ini tengah berupaya melakukan penertiban TPA yang masih melakukan open dumping atau melakukan pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.
KLH melakukan pengawasan terhadap 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia, dengan rincian 286 TPA dikelola oleh pemerintah kabupaten, 51 TPA milik pemerintah kota dan 6 TPA regional atau provinsi. Setidaknya 37 TPA di antaranya akan mengalami penutupan sistem open dumping oleh KLH untuk melakukan perbaikan lewat sanksi administratif paksaan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.
Baca juga: KLH jelaskan potensi pengolahan limbah baterai mobil listrik
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025