Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Haerul Warisin menunda pemberian dana penyertaan modal bagi badan usaha milik daerah (BUMD) setempat, sebelum dilakukan audit oleh tim independen.
"Sebelum clear terkait neraca transaksi selama ini, dana penyertaan modal bagi BUMN tersebut, saya tidak akan cairkan dana penyertaan modal tersebut," kata Haerul Warisin usai rakor bersama kepala desa dan OPD (organisasi perangkat daerah) di Lombok Timur, Senin.
Ia mengatakan hal itu dilakukannya karena menduga di beberapa BUMD yang akan diberikan dana tambahan penyertaan modal, karena di BUMD tersebut diduga terjadi penyalahgunaan keuangan.
Pada 2025 dana penyertaan modal yang akan diberikan pemerintah daerah kepada BUMD tersebut berkisar Rp2,5 miliar -Rp5 miliar, sehingga dirinya telah memanggil para direksi BUMD yang akan mendapatkan dana penyertaan modal tersebut.
"Satu persatu direksi BUMD telah saya panggil, untuk memaparkan neraca transaksi yang telah dilakukan selama ini, ketika tidak clear maka dana penyertaan modal kami tahan," katanya.
Ia mengatakan hal itu dinilai ada kesalahan pengelolaan dan dirinya mencurigai adanya dugaan praktik penyalahgunaan keuangan tersebut, sehingga dirinya memerintahkan untuk dilakukan audit.
"Untuk audit ini tidak hanya satu dua BUMD, tetapi seluruh BUMD yang ada," katanya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, sebelum dilakukan audit dan sebelum permasalahan pertanggungjawaban keuangan belum tuntas, dana penyertaan modal tidak dikucurkan.
"Ketika belum clear tidak kami kucurkan," katanya.
"Ketika nantinya ada ditemukan dana penyertaan modal disalahgunakan, saya akan serahkan penanganan ke penegak hukum," katanya.
Di antara BUMD yang telah dipanggil yaitu Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang, PD. Selaparang Energi, PD Selaparang Financial, PDAM, PD. BPR, termasuk perusahaan daerah lainnya.
"Kalau uang tidak dikembalikan, saya akan serahkan ke aparat penegak hukum untuk di proses, ini sebagai sangsi tegas kepada yang tidak mau mengembalikan," katanya.
Baca juga: Penyidik gelar perkara kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum Sumbawa Barat bersama BPKP NTB
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025