Kemkomdigi buka konsultasi publik RPM standar kegiatan usaha & produk

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

"Kementerian Komdigi menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa)," tulis Kemkomdigi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Langkah ini menindaklanjuti amanat Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengharuskan setiap sektor menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa melalui peraturan menteri atau peraturan lembaga.

Baca juga: Kemkomdigi buka konsultasi publik terkait RPM frekuensi radio 2,6 GHz

Berdasarkan Pasal 551 huruf a dalam beleid yang sama, peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lama empat bulan sejak PP tersebut diundangkan pada 5 Juni 2025 atau selambat-lambatnya pada 5 Oktober 2025.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 279 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Kebijakan, sebelum ditetapkan, Kemkomdigi melaksanakan konsultasi publik pada 8 hingga 22 September 2025.

Rancangan aturan ini memuat ketentuan mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa pada sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik.

Baca juga: Kemenkomdigi selesaikan tahap konsultasi publik Peta Jalan AI Nasional

RPM tersebut juga mencabut Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sekaligus menetapkan ketentuan pemberlakuan peraturan menteri yang baru.

Rancangan regulasi ini juga dilengkapi lampiran mengenai standar kegiatan usaha yang mencakup nomenklatur, kode dan judul KBLI, ruang lingkup, istilah, penggolongan usaha, persyaratan, verifikasi, hingga kewajiban.

Baca juga: Pemerintah buka konsultasi publik peta jalan kecerdasan artifisial

Selain itu, terdapat pula lampiran mengenai standar produk dan jasa yang memuat nomenklatur, kode KBLI, tujuan, istilah, persyaratan, verifikasi, serta kewajiban.

Masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terhadap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dapat mengirimkan masukan melalui email [email protected]. Dokumen RPM dapat diakses secara langsung melalui tautan https://s.komdigi.go.id/3BOz9.

Baca juga: Kemkomdigi perpanjang konsultasi publik peta jalan & pedoman etika AI

Baca juga: Kemkomdigi gelar konsultasi publik soal peraturan penggunaan SFR

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |