Cirebon (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan pendampingan terhadap 13 anak yang berkonflik dengan hukum, usai terlibat kerusuhan serta penjarahan saat demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025.
“Kami hadir di Cirebon, khususnya di Polresta Cirebon, untuk melihat secara langsung 13 anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukumnya tetap berjalan, tetapi kami melakukan pendampingan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Mapolresta Cirebon, Selasa.
Ia mengatakan langkah ini diambil, untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi meski sedang menjalani proses hukum.
Arifah menegaskan pendampingan diperlukan agar anak-anak yang seluruhnya masih berusia di bawah 18 tahun, tetap mendapatkan perlakuan sesuai prinsip perlindungan anak.
Menurut dia, kasus ini menjadi pengingat bahwa anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan damai.
“Anak-anak boleh menyampaikan pendapat, seperti yang juga disampaikan Bapak Presiden, tetapi jangan sampai dengan cara yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Arifah menilai peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk mengingatkan anak agar tidak mudah terseret dalam aksi yang berujung pada tindak pidana.
Ia menyebut tanggung jawab menjaga anak tidak bisa hanya diserahkan kepada sekolah, melainkan menjadi tugas bersama lingkungan sekitar.
Baca juga: KemenPPPA soroti pelibatan anak pada aksi unjuk rasa
Kementerian PPPA, kata Arifah, juga mendorong penerapan keadilan restoratif bagi 13 anak tersebut mengingat status mereka masih di bawah umur.
“Kami mengedepankan restorasi justice agar hak-hak anak tetap terpenuhi, karena mereka generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Ia menambahkan pemerintah pusat, tetap membuka ruang ekspresi bagi anak dan remaja, namun disarankan disampaikan dengan tertib sesuai aturan.
“Pemerintah sangat terbuka, tapi mari sama-sama menjaga supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” ucap dia.
Sebelumnya, Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 anak, yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 39 barang bukti, termasuk sejumlah barang hasil penjarahan dari Gedung DPRD dan kawasan Alun-alun Pataraksa.
Adapun nilai kerugian akibat peristiwa tersebut, bisa mencapai Rp10 miliar pada lingkungan DPRD serta Rp492 juta untuk aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
Baca juga: KemenPPPA pastikan pemulihan 91 anak yang diamankan dalam demo di DPR
Baca juga: Menteri PPPA ajak anak sampaikan aspirasi dengan positif dan aman
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.