Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 5.102 unit rumah ibadah di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah bersertifikat.
"Ini capaian yang cukup bagus karena 82,74 persen dari total target 6.166 rumah ibadah," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Banjarbaru, Kamis.
Sementara untuk bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat mencapai 7.385 bidang atau 86,66 persen dari total 8.521 bidang tanah wakaf yang ada di Kalsel.
Nusron mengatakan pengelolaan aset keagamaan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas.
Dia menyoroti masih banyak proses yang berhenti tanpa ada tindak lanjut nyata dari organisasi yang mengajukan.
Baca juga: Menteri ATR: 850 ribu hektare tanah Kalsel potensial jadi tanah ulayat
“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan, kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi," ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Kalsel, Nusron menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan.
Di momen ini, Menteri Nusron mengajak seluruh unsur organisasi masyarakat keagamaan dan lembaga lain untuk turut aktif dalam program legalisasi aset.
Penyerahan sertifikat untuk aset keagamaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan.
Sertifikasi terus didorong untuk menjaga dan memanfaatkan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan.
Baca juga: Menteri ATR sebut sertifikat tanah elektronik mudahkan masyarakat
Baca juga: Menteri ATR jelaskan status lahan sawit di Sulteng

Pewarta: Firman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.