Kemensos: DTSEN acuan memasukkan PRT sebagai PBI JKN

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial menyampaikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan untuk memasukkan pekerja rumah tangga (PRT) sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

"PRT ini secara potensial dapat diklasifikasikan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) serta penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Kemensos dengan Badan Legislatif DPR tentang RUU PPRT, di Kompleks DPR, Jakarta, Senin.

Pihaknya mencontohkan masyarakat yang berhak atas bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 DTSEN.

Kemudian masyarakat yang berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah yang berada pada desil 1 hingga desil 5.

Baca juga: Wamensos: Kasus anak infeksi cacing di Sukabumi bukti pentingnya DTSEN

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya pun meminta agar ditambahkan klausul penetapan PRT sebagai PBI JKN dengan mengacu pada DTSEN dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Masukan kami agar ditambahkan klausul penetapan PRT sebagai PBI JKN mengacu pada DTSEN. Kemudian jaminan kecelakaan kerja dan kematian ditanggung pemerintah untuk PRT miskin berbasis DTSEN, ini usulan kami," kata Agus Zainal Arifin.

Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional telah memandatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan dan menyusun DTSEN yang akurat, terkini, dan terintegrasi, serta mengelola DTSEN.

DTSEN digunakan sebagai pedoman terkini data penyaluran bansos karena penyaluran bansos selama ini yang dinilai tidak tepat sasaran.

Baca juga: Menko PM koordinasi kementerian berdayakan masyarakat kelas menengah
Baca juga: Muhaimin: Sekolah Rakyat entaskan tiga juta masyarakat miskin ekstrem

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |