Kemenperin: Ada perusahaan AS nilai TKDN diperlukan jaga investasi

20 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan salah satu perusahaan Amerika Serikat (AS) yang bergerak di industri alat kesehatan meminta agar kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tetap diberlakukan untuk menjaga investasinya di Tanah Air.

"Saya barusan dapat laporan, ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan, karena kebijakan TKDN itu akan melindungi investasi mereka di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis.

Disampaikan, dengan adanya kebijakan TKDN tersebut memberikan kepastian terhadap produk yang dibuat agar bisa ikut dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Jadi perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia," kata Febri.

Baca juga: Kemenperin: Reformasi TKDN tak spesifik tujukan negara tertentu


Terkait dengan permintaan AS yang meminta produknya bebas TKDN, Febri menyampaikan hal tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.


Adapun aturan belanja barang/jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Regulasi ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki TKDN dan Produk Dalam Negeri (PDN).


Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan aturan tersebut menjadi angin segar bagi industri dalam negeri.

"Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” kata dia di Jakarta, Rabu (7/5).

Baca juga: Kemenperin sebut reformasi TKDN tak hanya ditujukan untuk AS


Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.

Dalam aturan baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |