Kemenkum RI terapkan prinsip pemerintahan terbuka dalam layanan

3 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan kembali komitmennya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dalam berbagai layanan, mulai dari penerapan kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) hingga akses keadilan.

Dalam pertemuan dengan Chief Executive Officer (CEO) Open Government Partnership (OGP) di Jakarta, Selasa (26/8), Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Hiariej pun mencontohkan, salah satunya pada penerapan kepemilikan manfaat yang bertujuan membuka identitas pemilik manfaat sebenarnya dari suatu korporasi.

"Langkah ini krusial untuk mencegah tindak pidana korupsi, penghindaran pajak, dan pendanaan terorisme. Dengan transparansi BO, masyarakat dapat turut mengawasi dan memastikan integritas bisnis di Indonesia,” kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebagai bentuk implementasi transparansi, lanjut Eddy, Kemenkum RI pun membuka akses bagi masyarakat untuk memantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabatnya.

Dikatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata akuntabilitas publik dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Dalam bidang penyusunan regulasi, ia menjelaskan Kemenkum RI menampung aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat sebagai bentuk partisipasi yang bermakna sehingga terbentuk berbagai regulasi yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara nyata.

“Pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi elemen penting. Keterbukaan ini memastikan suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan hukum,” ucapnya.

Selain itu, dirinya menambahkan Kemenkum RI turut memastikan semua warga negara memperoleh akses yang sama terhadap keadilan melalui program bantuan hukum. Masyarakat miskin dan kelompok rentan menjadi fokus utama dalam program tersebut.

Senada dengan Eddy, CEO OGP Aidan Eyakuze juga menyoroti akses keadilan yang disediakan pemerintah Indonesia bagi masyarakat.

Dia menggarisbawahi pentingnya dampak nyata dari akses keadilan. Artinya, program bantuan hukum tidak sekadar dibuat, tetapi harus benar-benar membantu masyarakat yang sedang membutuhkan keadilan.

“Upaya open government tidak hanya berhenti pada pembentukan institusi atau prosedur, tetapi harus menghasilkan perubahan positif yang dapat dirasakan langsung oleh individu dan komunitas," ungkap Aidan dalam kesempatan yang sama.

Dengan demikian, dijelaskan bahwa hal itu berarti, misalnya, program bantuan hukum tidak hanya tersedia, tetapi benar-benar membantu masyarakat mendapatkan keadilan yang efektif.

Open Government Partnership merupakan suatu kemitraan untuk mendukung kemajuan dan keterbukaan pemerintah, di mana Indonesia merupakan salah satu negara anggota.

Dibentuk pada bulan September 2011, OGP bertujuan untuk mendukung kemajuan keterbukaan pemerintah sesuai dengan aspirasi dan komitmen nyata sebagaimana dicanangkan oleh setiap negara anggota.

Adapun pertemuan tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, dengan fokus pada upaya nyata yang membawa manfaat langsung dan signifikan bagi kehidupan masyarakat.

Baca juga: Kemenkum komitmen digitalisasi total layanan publik

Baca juga: Menkum tegaskan reformasi hukum suatu keharusan bukan pilihan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |