Kemenkum: Pemanfaatan KI optimalkan produksi garam dalam negeri

1 month ago 24

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menyebutkan pemanfaatan dan perlindungan KI seperti indikasi geografis, merek, dan paten mengoptimalkan produksi serta komersialisasi garam dalam negeri.

Dalam kegiatan diskusi dan rapat koordinasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/1), ia mengungkapkan berdasarkan data, kebutuhan garam nasional diperkirakan mencapai 4,9 juta ton per tahun, sedangkan produksi garam nasional sekitar 2,5 juta ton per tahun, dengan sekitar 35 persen dari produksi disokong dari Jawa Timur.

"Melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 126 Tahun 2022, beberapa sektor sudah tidak bisa melakukan impor garam, sehingga diharapkan ada percepatan untuk terwujudnya garam rakyat menjadi raja di pasar lokal," kata Razilu seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 126 Tahun 2022, kata dia, percepatan pembangunan pergaraman nasional dilaksanakan melalui Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) yang terintegrasi.

Menurut dia, SEGAR dapat bertransformasi menjadi kawasan KI dengan bekerja sama dengan DJKI, sehingga dapat diberikan penguatan dan pelatihan terkait KI.

Razilu mengimbau, peluang bagus tersebut sebaiknya dimanfaatkan para petambak garam serta pemerintah daerah dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan produksi garam di Jawa Timur.

Ia menjelaskan di dunia terdapat banyak paten yang sudah menjadi domain publik untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas garam rakyat.

"Dengan bekerja sama dengan DJKI maka teknologi ini dapat dibagikan dan dimanfaatkan oleh SEGAR maupun pemerintah daerah secara gratis,” ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan bahwa PP Nomor 126 Tahun 2022 juga mengamanatkan percepatan pembangunan pergaraman nasional dilakukan untuk pengembangan garam indikasi geografis.

Saat ini, ada enam garam indikasi geografis yang sudah terdaftar di Indonesia, di antaranya seperti Garam Amed Bali, Garam Gunung Krayan Kalimantan Utara, hingga Garam Pemongkong Lombok Timur.

Ketika sudah terdaftar sebagai indikasi geografis, sambung dia, umumnya harga produk tersebut akan meningkat, baik di pasar domestik maupun internasional.

Namun, Razilu menekankan bahwa perlu komitmen bersama antara Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam mengajukan permohonan indikasi geografis karena dibutuhkan riset dan penyusunan dokumen deskripsi terlebih dahulu.

Selain pemanfaatan paten untuk produktivitas dan proteksi kekhasan garam melalui indikasi geografis, lanjut dia, pemanfaatan KI lainnya yang dapat dilakukan berupa pengembangan branding produk garam Jawa Timur melalui merek dan pengemasan yang menarik.

Berdasarkan data DJKI, saat ini ada 18.471 merek garam di Indonesia dan 2.063 di antaranya berasal dari Jawa Timur.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menyatakan pembentukan SEGAR dapat didorong seperti halnya keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jawa Timur yang disiapkan sebagai motor penggerak ekonomi regional.

Sementara itu, HMPG Jawa Timur berharap melalui kegiatan tersebut dapat tercapai rekomendasi strategis yang mendukung swasembada dan peningkatan kesejahteraan petambak garam.

Hal itu sesuai dengan Astacita Presiden dan Wakil Presiden yang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |