Kemenkum dukung situs resmi IPPTI sebagai wadah penerjemah tersumpah

2 months ago 17

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung peluncuran situs resmi Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI) di Jakarta, Selasa (8/7), sebagai wadah profesi penerjemah tersumpah.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo menilai peluncuran situs resmi tersebut merupakan inovasi dan terobosan positif, yang sejalan dengan kondisi saat ini, dimana memasuki era revolusi industri, sehingga teknologi digital merupakan hal penting dalam kehidupan sehari-hari.

"Internet kini bukan hanya menjadi sarana komunikasi, melainkan juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik," ujar Widodo dalam acara peluncuran, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selayaknya profesi yang lain, ia menyebutkan penerjemah tersumpah juga membutuhkan wadah dan organisasi, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2019.

Dia mengatakan bahwa IPPTI menjadi organisasi pertama yang patuh pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah tersebut.

Untuk itu, Widodo berpendapat keberadaan situs resmi IPPTI sejalan dalam rangka memberikan layanan maupun informasi yang cepat dan efisien bagi para penerjemah tersumpah maupun calon penerjemah tersumpah.

Di samping untuk memenuhi kebutuhan informasi, kata dia, pengembangan laman resmi IIPTI juga untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dirjen AHU berharap terbentuknya situs tersebut bisa menjadi jembatan komunikasi antara organisasi, penerjemah tersumpah, maupun publik.

Situs resmi IPIPTI juga diharapkan bisa menjadi platform yang efektif untuk mempromosikan
kegiatan dan program IPPTI serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung tujuan organisasi.

“Saya mengucapkan selamat atas peluncuran situs resmi IPPTI ini kepada para penerjemah tersumpah," tuturnya.

Saat ini, setidaknya terdapat total 147 penerjemah tersumpah yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU. Harapannya, penerjemah tersebut bisa bergabung dengan IPPTI, sehingga bisa menjadi wadah para penerjemah.

Sementara itu, Ketua IPPTI Azali Pangiringan Samosir menekankan pentingnya profesi penerjemah tersumpah memiliki wadah bersama.

"Peluncuran ini juga sekaligus untuk memenuhi amanat peraturan menteri yang terbaru bahwa setiap penerjemah tersumpah harus menjadi anggota organisasi profesi yang telah berbadan hukum,” kata Azali dalam kesempatan yang sama.

Ke depannya, dirinya berharap semua saling melengkapi, mendukung, dan bisa meningkatkan jejaring serta ada tim yang bisa mengendalikan karena sudah terdapat kode etik, sehingga semuanya tidak bisa lagi asal bekerja sendiri.

"Semua ada aturan yang sesuai dan diamanatkan oleh pemerintah,” ucap dia.

Baca juga: Kemenkum sebut revisi UU KUHAP sesuaikan fungsi dan wewenang aparat

Baca juga: Kemenkum: Pemanfaatan merek kolektif perkuat produk unggulan daerah

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |