Kemenkum catat 1,74 juta permohonan KI selama satu dekade

3 months ago 14

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat terdapat sebanyak 1,74 juta permohonan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) sepanjang satu dekade terakhir, yakni 2015-2024, dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 18,5 persen per tahun.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mengatakan tingginya angka permohonan tersebut menunjukkan antusiasme luar biasa dari masyarakat Indonesia dalam melindungi hasil karya intelektualnya.

"Secara umum grafik menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya pada masing-masing jenis permohonan kekayaan intelektual," ucap Razilu dalam acara Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual di Jakarta, Rabu.

Ia memerinci pada tahun 2015, terdapat 74.893 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Lalu terus meningkat setiap tahunnya menjadi 80.900 permintaan pada 2016, 89.286 permohonan pada 2017, 115.819 permohonan pada 2018, 141.169 pengajuan pada 2019, serta 160.337 permohonan pada 2020.

Kemudian, meningkat menjadi sebanyak 196.925 permohonan pada 2021, 249.701 permintaan pada 2022, 290.239 pengajuan pada 2023, serta 339.304 permohonan pada 2024.

Razilu mengungkapkan peningkatan itu bukan hanya sekadar kenaikan angka, melainkan cerminan serta transformasi kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang berharga.

Lebih lanjut, ditambahkan bahwa hal tersebut juga membuktikan bahwa upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan memberikan kemudahan layanan telah berhasil menumbuhkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kondusif.

"Ini juga mengindikasikan bahwa inovasi dan kreativitas di Indonesia tidak pernah berhenti, bahkan terus berakselerasi," ucap dia.

Dirinya menyampaikan dari total keseluruhan permohonan kekayaan intelektual tersebut, sebanyak 13,24 persen permintaan berasal dari luar negeri dan 86,76 persen dari dalam negeri.

Dengan demikian, dia menyebutkan permohonan dari dalam negeri masih mendominasi permintaan kekayaan intelektual, yang juga tercermin dari setiap jenis kekayaan intelektual.

Adapun berbagai jenis kekayaan intelektual dimaksud, yakni permohonan hak cipta yang sebanyak 672.400, dengan dominasi 99,8 persen permintaan dari dalam negeri serta permohonan merek sebanyak 906.395, dengan dominasi 85,2 persen permintaan dari dalam negeri.

Selanjutnya, terdapat pula permohonan desain industri sebanyak 47.014, dengan dominasi 68,76 persen permintaan dari dalam negeri serta permohonan paten sebanyak 119.901, dengan dominasi 32,05 persen permintaan dari dalam negeri.

"Kondisi ini adalah bukti betapa hidupnya geliat inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat pelaku usaha dan inventor Indonesia," tutur Razilu.

Baca juga: Kemenkum dan Kemenbud sahkan kerja sama lindungi KI terkait kebudayaan

Baca juga: Kantor Paten Jepang apresiasi Kemenkum tingkatkan kualitas layanan KI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |