Kemenko bahas usulan Brasil sebagai negara subjek bebas visa kunjungan

3 months ago 46
Pemberian fasilitas BVK harus berdasarkan asas timbal balik yang saling menguntungkan.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membahas usulan penambahan Brasil ke dalam daftar negara subjek bebas visa kunjungan (BVK) di Jakarta, Senin (23/6).

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan Indonesia terhadap kerja sama internasional berbasis asas timbal balik.

Dalam kesempatan itu, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Agato Simamora menjelaskan bahwa pembahasan terhadap permohonan Brasil akan dilakukan beriringan dengan harmonisasi fasilitas BVK bagi warga negara Turki yang tengah berlangsung.

"Pemberian fasilitas BVK harus berdasarkan asas timbal balik yang saling menguntungkan. Brasil menjadi negara berikutnya yang akan kami bahas dalam proses yang sama," ujar Agato.

Senada dengan itu, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Herdaus menegaskan pentingnya melibatkan pandangan dari kementerian dan lembaga lain untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan regulasi.

"Tugas Kemenko adalah memastikan penyusunan kebijakan tetap dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan," ungkap Herdaus.

Baca juga: Penambahan Turki di daftar bebas visa kunjungan diatur permenimipas

Baca juga: Kebijakan BVK ke Kepri mampu tingkatkan kunjungan wisman

Dari sisi pelaksana teknis, Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan bahwa pembahasan tersebut mencerminkan responsivitas pemerintah terhadap dinamika kebijakan global.

"Penambahan Brasil sebagai negara subjek BVK adalah langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia secara global," ucap Galih.

Dukungan juga datang dari Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Fasilitas Diplomatik Sayu Oka Widani. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut akan mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Brasil.

"Kami menyambut positif usulan ini dan akan menyampaikan surat resmi kepada Ditjen Imigrasi sebagai bentuk dukungan diplomatik," tutur Sayu dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Asisten Deputi Kumham dan Aparatur Negara Sekretariat Kabinet Bambang Poerwono menyatakan bahwa langkah Kemenko Kumham Imipas sudah sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

"Kami mendukung penuh penambahan Brasil ke dalam daftar negara subjek BVK," kata Bambang menegaskan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |