Kemenkes fokuskan penurunan prevalensi perokok pada anak-anak

5 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes memfokuskan untuk penurunan prevalensi perokok pada anak-anak untuk menurunkan risiko meningkatnya penyebab kematian akibat rokok di Indonesia.

“Dalam RPJMN itu sebenarnya targetnya penurunan prevalensi merokok pada anak-anak, jadi kita tidak pada seluruh orang di Indonesia ya, karena kalau yang udah tua-tua sudah agak susah kali ya, tapi pada anak-anak, gimana mencegah anak-anak kita ke depan itu tidak perokok,” kata Nadia dalam diskusi tentang Tobacco Harm Reduction dan Lived Saved Report di Jakarta, Senin.

Nadia mengatakan Kemenkes ingin berupaya menurunkan usia perokok muda yang mulai merokok pada usia 9 tahun hingga remaja. Selain itu, anak akan sama risikonya dengan perokok aktif dengan paparan dari perokok lain di lingkungannya karena mereka belum memiliki kemampuan untuk menyuarakan haknya tentang kesehatan.

Baca juga: AVI : Perokok ingin berhenti merokok terhalang stigma

Baca juga: Ganti sebatang rokok dengan sebutir telur untuk gizi anak

Ia juga mengkhawatirkan meningkatnya angka perokok di usia muda karena masalah keterjangkauan yang mudah diakses dan agar diterima di dalam pertemanan. Dalam data dari Kemenkes, 71,3 persen remaja mudah mengakses rokok batangan di warung terdekat atau sekitar sekolah. Dan 60,6 persen perokok remaja tidak dilarang saat membeli rokok.

Kemenkes juga tidak merekomendasikan untuk menggunakan alternatif selain rokok atau yang termasuk dalam Tobacco Harm Reduction (THR), meskipun dalam penelitian yang dilakukan Laporan Global "Lives Saved Report" tentang THR menunjukkan rokok turunan THR atau rokok elektronik mengurangi risiko penyakit tidak menular akibat asap rokok.

Nadia mengatakan untuk mencegah meningkatnya penggunaan rokok pada remaja, pemerintah menggunakan peraturan pengendalian penyakit akibat produk tembakau dan rokok elektronik yang dimasukkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023, peningkatan kawasan tanpa rokok dan layanan konseling UBM.

“Kita lakukan meregulasi beberapa hal yang harus kita regulasi supaya ada kendali, orang mau merokok di tempat-tempat umum? Boleh, tapi di ruangan yang sudah disediakan ruangan yang terbuka, jangan di ruangan yang asep semua, kita nggak melarang orang merokok kok cuma kita meregulasi hal-hal tertentu supaya Indonesia lebih baik,” kata Nadia.

Ia juga mengatakan keluarga juga harus memprioritaskan kesehatan anak dengan lebih mengutamakan membeli bahan pokok untuk makanan bergizi ketimbang membeli rokok. Maka itu program Makan Bergizi Gratis digalakkan pemerintah karena pengeluaran masyarakat di perkotaan maupun pedesaan masih besar pada rokok kretek atau filter.

Baca juga: Kemenkes: Kenaikan HJE rokok bantu cegah akses rokok bagi anak muda

Baca juga: Yayasan Lentera ajak publik lindungi anak dari paparan iklan rokok

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |