Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan belum mengeluarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk PT Sumber Pertama Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dan meminta masyarakat melaporkan jika memang sudah terjadi aktivitas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Saparis Soedarjanto menyampaikan bahwa perusahaan tersebut baru memiliki Persetujuan Komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat, serta melalui verifikasi administrasi dan teknis.
"Ada kewajiban-kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi jika dia ingin memperoleh izin, yaitu pembuatan batas area, AMDAL dan pelunasan IPBPH (Iuran PBPH)," ujar Saparis.
Dia menjelaskan bahwa Persetujuan Komitmen tersebut bukan izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan untuk pemberian PBPH.
Apabila salah satu kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kata dia, maka PBPH tidak akan diberikan dan persetujuan komitmen juga dapat dibatalkan.
Baca juga: Kemenhut hentikan perambahan hutan mangrove untuk sawit di Aceh
Persetujuan komitmen PT SPS diberikan untuk lahan seluas 20,71 ribu hektare atau 33,66 persen dari luas daratan Pulau Sipora. Persetujuan komitmen tersebut diusulkan untuk izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.
Saat ini PT SPS masih menyelesaikan kewajiban penyusunan dokumen lingkungan yang berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tidak hanya itu, beberapa wilayah yang diajukan juga termasuk areal yang sedang dalam proses penetapan hutan adat, yang juga berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan.
"Kita paham ada penolakan dan macam-macam itu sebetulnya kami sudah berusaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam proses kemudian perizinan itu," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto meminta masyarakat untuk melaporkan jika sudah terjadi aktivitas terkait PT SPS karena saat ini perusahaan tersebut belum memiliki perizinan.
Baca juga: Kemenhut hentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan Sulteng
"PT SPS ini belum memiliki izin jadi kalau misalnya nanti ditemukan di lapangan ada pelanggaran silakan laporkan ke kami. Karena mereka tidak punya dasar untuk melaksanakan penebangan hutan misalnya," kata Krisdianto.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































