Kemenhut: Karbon dari kawasan berkonflik tak ikut perdagangan karbon

1 hour ago 2
Dalam pertimbangan teknis kita fokuskan, kita tidak akan meloloskan hal-hal yang bersifat indikasi fraud kepada komunitas, kepada masyarakat sekitar

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan perdagangan karbon dari sektor kehutanan tidak akan berasal dari kawasan yang memiliki konflik dengan masyarakat sekitar.

Dalam rapat terkait perubahan pembangunan ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan di Jakarta, Jumat, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham menyampaikan pihaknya sedang menunggu penyelesaian revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kehutanan.

Revisi itu, kata dia, diharapkan menjadi dasar Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi penjualan karbon untuk sektor kehutanan, terutama di pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) sebagai bagian dari kebijakan karbon di Tanah Air.

"Jadi kenapa kami menyebutkan ini harus ada SOP? Pertama, kami khawatir tanpa ada pertimbangan teknis, karbon kredit yang dihasilkan, misalnya dari PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), kemudian dari perhutanan sosial, dan dari KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem) itu ternyata ada konflik dengan masyarakat, ada fraud dengan masyarakat," katanya.

Baca juga: Menteri LH: RI punya potensi besar perdagangan karbon sektor kehutanan

Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan bahwa karbon dari sektor kehutanan yang akan dijual ke pasar global akan memiliki integritas yang tinggi dan berkualitas.

"Dalam pertimbangan teknis kita fokuskan, kita tidak akan meloloskan hal-hal yang bersifat indikasi fraud kepada komunitas, kepada masyarakat sekitar," jelasnya.

Dalam pertimbangan teknis yang termasuk dalam revisi aturan nilai ekonomi karbon sektor kehutanan itu adalah potensi penipuan dalam transaksinya, yang dapat merugikan negara dan menurunkan kepercayaan kepada integritas karbon Indonesia.

Baca juga: KLH terus dukung penerapan nilai ekonomi karbon untuk pendanaan iklim

Rencananya pemerintah akan membuka potensi karbon dari sektor kehutanan untuk masuk ke dalam pasar karbon sukarela yang pasarnya sudah lebih stabil di tingkat internasional.

Masuknya karbon sektor kehutanan itu, lanjutnya, membutuhkan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Revisi itu saat ini masih dalam proses.

Baca juga: Indonesia siap bawa hasil 14 proyek pengurangan emisi ke COP30 Brasil

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |