BPKN dorong standar dan sertifikasi untuk penyedia makanan MBG

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan adanya standardisasi dan sertifikasi terhadap penyedia makanan dalam program makan bergizi gratis (MBG).

"Semua penyedia katering dan pelaksana program sejenis diwajibkan memiliki sertifikasi laik hygiene, izin edar dari BPOM, dan pengawasan rutin oleh dinas kesehatan setempat," ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dalam memastikan rantai pasok makanan, lanjut Mufti, BPKN mengusulkan penggunaan teknologi digital berbasis artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk melacak asal dari makanan tersebut.

Sistem ini diyakini mampu menemukan indikasi kontaminasi atau pelanggaran standar, sehingga dapat segera dilakukan pencegahan.

Tak hanya itu, bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan, BPKN mendorong audit menyeluruh terhadap penyedia makanan dalam program MBG, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.

BPKN juga akan memperluas kampanye "Konsumen Cerdas Pangan Sehat" agar masyarakat lebih kritis dalam menerima dan mengonsumsi makanan massal gratis, terutama dari pihak yang belum jelas legalitasnya.

Lebih lanjut, BPKN memfasilitasi korban keracunan melalui jalur class action atau gugatan kelompok terhadap penyelenggara program MBG yang terbukti lalai.

Mufti menekankan BPKN mengajak Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh, agar program MBG ke depan tidak lagi menjadi ancaman, tetapi benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat yang aman dan layak.

"BPKN RI berkomitmen untuk mengawal hak-hak konsumen. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat. Program sosial harus tetap berjalan, namun keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama," kata Mufti.

Baca juga: BGN: SPPG yang alami kasus keracunan MBG dihentikan minimal 14 hari

Baca juga: BPKN kemukakan perlunya aturan tentang kuota internet tidak terpakai

Baca juga: Tunjuk konsultan, BPKN perkuat landasan hukum lindungi hak konsumen

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |