Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar jenis primata siamang (Symphalangus syndactylus) dan menetapkan tersangka berinisial KA yang diduga merupakan pedagang aktif, baik melalui jalur konvensional maupun daring (online).
"Kami tidak berhenti di sini. Penindakan ini adalah langkah awal untuk mengembangkan pengungkapan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang terlibat. Gakkum Kehutanan tengah mendalami potensi keterlibatan dalam rantai distribusi dan peredaran satwa liar," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat.
"Fokus kami adalah membongkar jejaring bisnis ilegal satwa dilindungi, baik melalui perdagangan daring maupun konvensional, dari hulu hingga hilir," tambahnya.
Berkat patroli siber serta pengaduan masyarakat, lanjut dia, Tim Operasi Pemberantasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra mengamankan KA yang diduga melakukan perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: BKSDA Sumsel evakuasi dua owa siamang dari warga
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan beberapa individu satwa liar dilindungi jenis siamang dalam keadaan hidup. Siamang merupakan primata arboreal endemik yang statusnya dilindungi berdasarkan hukum nasional maupun konvensi internasional.
KA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Berdasarkan hasil pemantauan digital dan identifikasi siber, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal melalui media sosial.
Baca juga: BKSDA Sumbar melepasliarkan Siamang di Solok Selatan
Pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar, sesuai dengan kategori sanksi pidana dalam tindak kejahatan lingkungan. Selanjutnya seluruh satwa yang diamankan telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk mendapatkan perawatan sesuai protokol konservasi.
Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Agus Arianto mengapresiasi penindakan tersebut dan mengingatkan bahwa perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi adalah pelanggaran hukum yang serius.
"Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap sistem ekologi hutan tropis. Siamang sendiri merupakan primata endemik yang tergolong dalam daftar dilindungi dan memiliki peran penting dalam ekosistem hutan tropis yang memiliki peran ekologis penting sebagai penyebar biji dan penjaga keseimbangan kanopi hutan. Menyelamatkan satwa siamang berarti menjaga fungsi ekologis yang lebih luas," tutur Agus.
Baca juga: BBKSDA Sumut terima enam siamang dari Jakarta
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025